Penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dipastikan rampung pada Juni 2026 mendatang. Kepastian waktu penuntasan regulasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Jakarta pada Senin (25/5/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Tahapan harmonisasi undang-undang saat ini dilaporkan sudah mulai berjalan di tingkat pemerintah setelah masa reses parlemen berakhir pada pertengahan Mei lalu. Sinkronisasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebanyak 1.123 poin juga telah diselesaikan oleh DPR.
"Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Sudah semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah," ujar Muhammad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Pembahasan mengenai revisi ini sebenarnya telah bergulir sejak Maret 2025. Proyeksi pengesahan regulasi ini juga telah dimasukkan ke dalam rencana kerja Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang resmi dibuka semenjak Selasa (12/5/2026).
Perubahan dalam RUU PPSK berfokus pada penambahan serta pengubahan aspek krusial terkait pengendalian Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK). Lembaga KSSK ini sendiri berisikan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Potensi pengikisan independensi otoritas moneter muncul dalam draf Pasal 7 ayat (2). Berdasarkan pasal tersebut, Bank Indonesia diberikan mandat baru berupa peran untuk "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja".
Perwujudan peran baru Bank Indonesia dilakukan lewat penyelarasan kebijakan moneter bersama kebijakan fiskal serta sektor riil pemerintah. Berdasarkan lampiran penjelasan regulasi tersebut, kolaborasi ini diarahkan guna mendorong lingkungan ekonomi yang menunjang pertumbuhan.
"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·