Kementerian Dalam Negeri meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Kantor Kemendagri pada Senin (11/5/2026). Langkah kolaboratif bersama KPK dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini bertujuan menanamkan nilai integritas pada siswa sejak usia dini.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa pendidikan ini merupakan instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
"Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif, ya. Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, kemudian tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan Sekolah Dasar," kata Wiyagus, Wamendagri.
Pemerintah menitikberatkan pembentukan karakter pada fase usia emas agar prinsip-prinsip kejujuran menjadi landasan hidup saat anak-anak tumbuh dewasa. Wiyagus menyatakan bahwa pendidikan tersebut menjadi awal dari pergeseran paradigma sosial di Indonesia.
"Tentunya harapan kita semua adalah nilai-nilai integritas benar-benar sudah mendarah daging sejak dini sebagai prinsip hidup dari pendidikan antikorupsi sejak dini juga merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi," jelas Wiyagus, Wamendagri.
Wamendagri juga memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan aturan. Ia menekankan bahwa kebiasaan buruk yang merugikan publik tidak boleh lagi dianggap sebagai hal yang lumrah.
"Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa praktik pungli itu adalah suatu hal yang biasa atau dengan bangganya kita mengatakan bahwa ini adalah sudah menjadi budaya kita, atau sebaliknya, uang pelicin itu adalah suatu hal yang wajar," ujar Wiyagus, Wamendagri.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Wiyagus menyampaikan instruksi khusus kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Para pemimpin daerah diminta segera menerbitkan regulasi turunan untuk mendukung implementasi kurikulum ini.
"Dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi yang telah tersedia. Kemudian yang kedua, mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum sekolah, baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, dengan meninjau ulang regulasi pendidikan antikorupsi di daerah masing-masing serta melakukan pembaruan apabila diperlukan guna memastikan terselenggaranya pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia," tegas Wiyagus, Wamendagri.
Selain penyusunan regulasi, setiap satuan pendidikan diwajibkan memberikan laporan berkala mengenai pelaksanaan pendidikan antikorupsi tersebut. Laporan ini nantinya akan dipantau secara langsung oleh lembaga antirasuah melalui platform digital khusus.
"Kemudian memperkuat peran Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi PAK ini oleh satuan pendidikan," kata Wiyagus, Wamendagri.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·