DPR Usul Presiden Prabowo Hapus Kastanisasi Guru Jadi Status PNS

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat seluruh guru di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna mengakhiri ketimpangan status tenaga pendidik pada Senin (11/5/2026).

Langkah strategis ini diajukan untuk menghapus sistem pengelompokan atau kastanisasi guru yang selama ini terbagi dalam kategori ASN, PPPK, hingga PPPK paruh waktu. Perbedaan status tersebut dinilai menciptakan disparitas dan ketidakpastian karier.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai bahwa penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan meningkatkan efektivitas tata kelola pendidikan. Pemerintah pusat diharapkan mengambil alih penuh manajemen guru dari rekrutmen hingga kesejahteraan.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Usulan ini juga menyoroti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN yang dinilai hanya menjadi solusi jangka pendek. Beleid tersebut memberikan jaminan gaji honorer hanya sampai Desember 2026.

"Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Pemerintah diminta melakukan penghitungan akurat terkait kebutuhan guru di seluruh wilayah Indonesia. Kehadiran negara sangat diperlukan agar kebijakan pengelolaan pendidik tidak berdampak buruk pada masa depan profesionalisme pengajar.

"Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," tutur Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Dorongan ini muncul seiring rencana penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027 berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa istilah honorer tidak akan ada lagi di masa depan.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksanaan aturan tersebut sedianya berlaku penuh pada 2024, namun ditunda hingga 2027 karena berbagai pertimbangan teknis. Guru yang belum lulus sertifikasi nantinya akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Terkait pembinaan karier, Lalu Hadrian menegaskan bahwa penyetaraan status sangat krusial bagi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kepastian status diyakini akan mendongkrak kualitas pendidikan nasional secara merata.

"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menambahkan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai status kepegawaian ASN merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"I saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.