DPRD DKI Soroti Risiko Keamanan Praktik Penahanan KTP di Lingkungan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Praktik penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat masuk lingkungan warga serta prosedur pengambilan foto wajah di gedung perkantoran menuai kritik tajam pada Senin, 27 April 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar privasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Staf anggota DPRD DKI Jakarta, Ignasius Layola atau Bang Yola, menegaskan bahwa aturan keamanan lingkungan di Jakarta seharusnya lebih humanis dan tetap mengacu pada hukum yang berlaku. Ia menyoroti perbedaan karakteristik wilayah seperti Jakarta Barat dan Utara yang lebih padat dibandingkan Jakarta Selatan.

"Jangan sampai niat menjaga keamanan justru membuat warga merasa seperti tersangka," kata Bang Yola.

Ia menyampaikan keresahannya terhadap kewajiban menitipkan kartu identitas asli kepada petugas keamanan. Menurutnya, KTP merupakan dokumen vital yang tidak sepatutnya ditahan oleh pihak pengelola wilayah.

"Saya saja bawa ID card masih ditanya, apalagi warga biasa. Tidak nyaman," ujarnya.

Bang Yola mendorong para pengurus RW di Jakarta untuk mengevaluasi sistem keamanan agar lebih modern tanpa mengabaikan hak warga. Ia menyarankan penggunaan CCTV dan pencatatan data tanpa penyitaan fisik identitas.

"Keamanan penting, tapi jangan melanggar hak privasi," tegasnya.

Penegasan serupa juga menyasar pada upaya menjaga kenyamanan masyarakat di tengah prosedur birokrasi keamanan yang ketat. Bang Yola menekankan bahwa proses verifikasi di wilayah rawan harus tetap dilakukan secara profesional.

"Keamanan jalan, kenyamanan warga juga harus terjaga," tandasnya.

Risiko serupa juga ditemukan pada praktik pengambilan foto wajah di meja resepsionis gedung perkantoran. Pengumpulan data sensitif tanpa urgensi jelas dianggap tidak memenuhi unsur keabsahan dan rentan terhadap penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk pemalsuan identitas.

Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa kerentanan sistem penyimpanan yang tidak terenkripsi dapat mengancam data pribadi masyarakat. Jika tata kelola penyimpanan buruk, kebocoran informasi menjadi ancaman nyata yang sulit dihindari.

"Jika data tidak disimpan dengan aman, jika terjadi kebocoran, maka data beserta foto wajah tersebut bisa disalahgunakan," ungkap pakar keamanan siber.