DPRD Kalteng Dorong OPD Segera Sosialisasikan Perda Usai Disahkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan sosialisasi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kalau sebenarnya kewajiban kita itu kan sesudah ketentuan, ranperda ini sudah harus disosialisasikan, setelah ranperda itu kewajibannya bukan di kita lagi,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, Senin (20/4/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, tanggung jawab sosialisasi berada di pihak eksekutif, bukan legislatif.

“Sehingga kita mendorong kepada dinas terkait, terkait dengan ranperda yang disusun,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi bahkan sebaiknya sudah dilakukan sebelum peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan.

“Kalau sudah ada ya sebelum pergubnya terbit sudah harus disosialisasikan, itu kewajiban daripada OPD, pemerintah daerah,” jelasnya.

Sugiyarto juga menyebut, pihaknya telah lebih dulu melakukan komunikasi dengan dinas terkait dalam proses penyusunan raperda.

Electronic money exchangers listing

“Kalau saya selaku anggota Dewan dapil, saya sudah datangi dinas-dinas perpustakaan dan arsip di dapil saya, kami sedang menyusun ini, sehingga masukan apa yang bisa kalian sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses raperda tersebut sebenarnya telah berjalan sejak tahun sebelumnya namun baru dapat dibahas tahun ini.

“Perda ini kan sudah lama sebenarnya, dari tahun kemarin, sudah belum sempat terbahas, sehingga baru sekarang kita bahas,” katanya.

Terkait aturan turunan, Mantan Wakil Bupati Lamandau ini menargetkan peraturan gubernur dapat segera diterbitkan setelah perda disahkan.

“Satu tahun itu kalau sudah ditetapkan harus ada pergubnya sudah harus jadi,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan sosialisasi setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi peraturan daerah.

“Kalau sebenarnya kewajiban kita itu kan sesudah ketentuan, ranperda ini sudah harus disosialisasikan, setelah ranperda itu kewajibannya bukan di kita lagi,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, Senin (20/4/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, tanggung jawab sosialisasi berada di pihak eksekutif, bukan legislatif.

Electronic money exchangers listing

“Sehingga kita mendorong kepada dinas terkait, terkait dengan ranperda yang disusun,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi bahkan sebaiknya sudah dilakukan sebelum peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan.

“Kalau sudah ada ya sebelum pergubnya terbit sudah harus disosialisasikan, itu kewajiban daripada OPD, pemerintah daerah,” jelasnya.

Sugiyarto juga menyebut, pihaknya telah lebih dulu melakukan komunikasi dengan dinas terkait dalam proses penyusunan raperda.

“Kalau saya selaku anggota Dewan dapil, saya sudah datangi dinas-dinas perpustakaan dan arsip di dapil saya, kami sedang menyusun ini, sehingga masukan apa yang bisa kalian sampaikan kepada kami,” ujarnya.

Dia menambahkan, proses raperda tersebut sebenarnya telah berjalan sejak tahun sebelumnya namun baru dapat dibahas tahun ini.

“Perda ini kan sudah lama sebenarnya, dari tahun kemarin, sudah belum sempat terbahas, sehingga baru sekarang kita bahas,” katanya.

Terkait aturan turunan, Mantan Wakil Bupati Lamandau ini menargetkan peraturan gubernur dapat segera diterbitkan setelah perda disahkan.

“Satu tahun itu kalau sudah ditetapkan harus ada pergubnya sudah harus jadi,” pungkasnya. (adr)