PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Soekarno.
“Wali Kota Palangka Raya telah menetapkan tiga buah rancangan perda menjadi perda setelah melalui tahapan yang begitu panjang,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Selasa (28/4/2026).
Tiga raperda tersebut meliputi Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, serta Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami merancang ini dengan keseriusan mulai dari pengajuan dari pemerintah kota, kemudian mendapat pandangan umum fraksi, penjelasan wali kota, dibahas oleh panitia khusus, hingga difasilitasi gubernur,” ujarnya.
Dia menambahkan, penetapan ini merupakan tahapan akhir dalam proses pembahasan di tingkat daerah sebelum perda diundangkan secara resmi.
“Hari ini merupakan proses akhir dari tahapan pembahasan sebuah rancangan perda tadi,” lanjutnya.
Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.

“Sehingga nanti hasil ini kita kirim ke provinsi, keluar nomor registrasinya, kemudian bisa diundangkan,” tutupnya. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Soekarno.
“Wali Kota Palangka Raya telah menetapkan tiga buah rancangan perda menjadi perda setelah melalui tahapan yang begitu panjang,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Selasa (28/4/2026).
Tiga raperda tersebut meliputi Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, serta Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami merancang ini dengan keseriusan mulai dari pengajuan dari pemerintah kota, kemudian mendapat pandangan umum fraksi, penjelasan wali kota, dibahas oleh panitia khusus, hingga difasilitasi gubernur,” ujarnya.
Dia menambahkan, penetapan ini merupakan tahapan akhir dalam proses pembahasan di tingkat daerah sebelum perda diundangkan secara resmi.
“Hari ini merupakan proses akhir dari tahapan pembahasan sebuah rancangan perda tadi,” lanjutnya.
Selanjutnya, hasil penetapan tersebut akan disampaikan kembali ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan.
“Sehingga nanti hasil ini kita kirim ke provinsi, keluar nomor registrasinya, kemudian bisa diundangkan,” tutupnya. (adr)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·