Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa 6 Juni 2026 menjadi batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melaporkan evaluasi mandiri atau self-assesment risiko kepada Pemerintah sejalan dengan implementasi PP Tunas.
Dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) disebutkan bahwa ketentuan evaluasi mandiri ini berlaku bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia tanpa membedakan cakupan layanannya global ataupun lokal.
"Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan segera memberikan self-assessment-nya agar tidak bertumpuk di ujung," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa.
Hasil evaluasi mandiri dari tiap-tiap PSE itu nantinya bakal dinilai kembali oleh Pemerintah melalui tim yang didedikasikan khusus di Kemkomdigi.
Baca juga: Kemkomdigi dan Roblox siap bertemu bahas kepatuhan PP Tunas pada Kamis
Apabila nantinya ada PSE yang tidak memenuhi ketentuan evaluasi mandiri sejalan PP Tunas untuk melindungi anak di ruang digital, nantinya Pemerintah akan melakukan penegakan aturan sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi regulasi ini di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Meski pemberian sanksi terhadap yang tidak mengikuti ketentuan PP Tunas bakal diberlakukan secara bertahap, Meutya mengingatkan agar sebaiknya para PSE dapat memenuhi ketentuan PP Tunas sebelum batas waktu terakhir yang telah ditetapkan.
"Kita akan jalankan aturan ini. Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni," tegas Meutya.
Hingga 28 April 2026, sudah ada tujuh platform digital yang dipastikan berkomitmen terhadap implementasi PP Tunas untuk memberikan ruang digital aman bagi anak-anak Indonesia. Ketujuh platform itu ialah X, Bigo Live, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube.
Roblox hingga saat ini masih dikategorikan sebagai platform yang patuh sebagian terhadap PP Tunas, sehingga diskusi intens agar kepatuhan sepenuhnya terhadap aturan ini dicapai oleh platform digital masih dilakukan bersama Kemkomdigi.
Terbaru, Kemkomdigi mengumumkan dalam implementasi PP Tunas platform digital TikTok menjadi PSE pertama yang telah melakukan langkah nyata.
Platform ini telah secara aktif menutup akun-akun anak di bawah 16 tahun untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi di ruang digital dengan total akun yang ditutup hingga 28 April 2026 mencapai 1.7 juta akun anak.
Baca juga: Menkomdigi: TikTok penuhi PP Tunas, tutup 1,7 juta akun anak
Baca juga: YouTube patuhi arahan Kemkomdigi, batasi pengguna di bawah 16 tahun
Baca juga: Menkomdigi: 19 negara nantikan keberhasilan PP Tunas untuk jadi acuan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·