DPRD Sulteng rekomendasikan pembatalan IUP tambang batu gamping 

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Palu (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan pembatalan seluruh izin usaha pertambangan (IUP) serta penerapan moratorium tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP dan memberlakukan moratorium tambang batu gamping di Banggai Kepulauan,” kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhi Prabowo di Palu, Kamis.

Saat ini tercatat 23 IUP yang telah diterbitkan di wilayah Banggai Kepulauan, terdiri atas lima IUP Operasi Produksi dan 18 IUP tahap eksplorasi.

Komisi III menilai, keberadaan izin tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem karst, termasuk hutan, danau, gua, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.

Selain itu, kata dia, aktivitas pertambangan batu gamping juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Baca juga: Polda Sultra tindak tambang batu gamping ilegal di Konawe Utara

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kawasan karst memiliki fungsi ekologis penting sebagai pengatur tata air alami serta menyimpan keanekaragaman hayati tinggi yang wajib dilestarikan.

Perlindungan kawasan karst juga diperkuat melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 224 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati Ekosistem Karst, yang telah dilengkapi peta dan titik koordinat kawasan konservasi.

Berdasarkan hasil pembahasan di Komisi III DPRD Sulteng, telah merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP yang terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DPRD Sulteng juga meminta pemerintah provinsi memberlakukan moratorium terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Banggai Kepulauan.

Langkah tersebut penting guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut serta memastikan keberlanjutan ekosistem karst yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan masyarakat.

Baca juga: Restorasi ekosistem karst penting untuk keberlanjutan lingkungan

Sebelumnya, penolakan terhadap rencana tambang batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan terus bergulir. Penolakan datang dari berbagai elemen masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan, ancaman terhadap mata pencaharian petani dan nelayan, serta potensi kerusakan wilayah pariwisata, adat dan situs budaya

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.