PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai bentuk kesiapan menghadapi ancaman bencana yang kerap terjadi.
“Fasilitasi raperda ini bertujuan memastikan penanggulangan kebakaran lahan itu terprogram, terutama ketika Kota Palangka Raya menghadapi bencana alam,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Selasa (28/4/2026).
Khemal menyebut, kondisi geografis Palangka Raya membuat daerah ini rentan terhadap dua ancaman utama, yakni kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau serta banjir saat musim hujan.
“Kota Palangka Raya ini ada dua musim yang selalu mengintai, yaitu karhutla saat kemarau dan banjir saat musim hujan, termasuk dampak asap yang menyertainya,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan perda tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah kota dalam menangani persoalan kebencanaan secara sistematis.
“Artinya dari pemerintah kota ada keseriusan, sehingga dituangkan dalam peraturan daerah, bukan hanya sebatas peraturan kepala daerah,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap, dengan adanya perda tersebut, langkah-langkah penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih terarah dan maksimal. (adr)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai bentuk kesiapan menghadapi ancaman bencana yang kerap terjadi.
“Fasilitasi raperda ini bertujuan memastikan penanggulangan kebakaran lahan itu terprogram, terutama ketika Kota Palangka Raya menghadapi bencana alam,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Selasa (28/4/2026).
Khemal menyebut, kondisi geografis Palangka Raya membuat daerah ini rentan terhadap dua ancaman utama, yakni kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau serta banjir saat musim hujan.

“Kota Palangka Raya ini ada dua musim yang selalu mengintai, yaitu karhutla saat kemarau dan banjir saat musim hujan, termasuk dampak asap yang menyertainya,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan perda tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah kota dalam menangani persoalan kebencanaan secara sistematis.
“Artinya dari pemerintah kota ada keseriusan, sehingga dituangkan dalam peraturan daerah, bukan hanya sebatas peraturan kepala daerah,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap, dengan adanya perda tersebut, langkah-langkah penanggulangan bencana dapat dilakukan secara lebih terarah dan maksimal. (adr)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·