Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Kuta menggerebek sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Badung, Bali, pada Senin (27/4/2026) sore, yang diduga menjadi lokasi penyekapan puluhan orang. Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) diamankan karena diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring internasional.
Operasi ini bermula dari koordinasi Satreskrim Polresta Denpasar dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta yang melaporkan adanya warga mereka yang disekap untuk dipekerjakan secara ilegal. Polisi menemukan lokasi tersebut berada di Jalan Bypass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, dengan fasilitas yang telah diubah fungsinya.
"Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kedutaan Besar Filipina di Jakarta terkait dugaan adanya penyekapan warga negara Filipina yang akan dipekerjakan sebagai operator scam," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (28/4/2026).
Saat penggeledahan di lantai dua bangunan tersebut, petugas menemukan beberapa kamar yang dialihfungsikan menjadi ruang kerja operasional. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi dengan deretan laptop dan koneksi internet satelit Starlink untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja yang dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink," katanya.
Iptu Adi menjelaskan bahwa para WNA yang terjaring berasal dari berbagai negara, termasuk Filipina dan Kenya, yang sebagian besar tidak memiliki dokumen paspor resmi. Polisi turut menyita puluhan ponsel, tablet, perangkat internet, serta atribut yang menyerupai identitas instansi penegak hukum luar negeri sebagai barang bukti.
“Seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pendataan dan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Siber Polda Bali untuk mendalami tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali untuk memverifikasi status legalitas para pekerja asing tersebut di Indonesia.
“Polresta Denpasar dan jajaran akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan, serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” tutup Adi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·