Dua terdakwa kasus proyek perumahan fiktif hadapi sidang putusan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, menghadapi sidang putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

"Sidang kasus PP, terdakwa Didik Mardiyanto dkk agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Adapun sidang putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Dalam kasus tersebut, Herry dan Didik masing-masing dituntut pidana selama tiga tahun dan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara.

Selain itu, jaksa penuntut umum JPU juga menuntut agar keduanya dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Baca juga: Dua terdakwa proyek perumahan fiktif dituntut 3 dan 5 tahun penjara

Didik dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian Didik sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sementara, Herry dituntut agar dikenakan uang pengganti senilai Rp10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry tidak lagi dibebani dengan membayar uang pengganti.

Adapun kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry sebesar Rp10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.

Baca juga: KPK panggil manajer proyek Bahodopi dan smelter feronikel Kolaka

Baca juga: KPK panggil manajer proyek smelter feronikel Kolaka tahun 2021-2022

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.