Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) pada Senin (20/4/2026) berpotensi menjadi intervensi terhadap sektor perbankan. Langkah ini bertujuan mendorong pembiayaan perbankan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, rencana tersebut melibatkan penyesuaian regulasi agar industri jasa keuangan lebih berkontribusi pada pembangunan nasional. Program yang disasar mencakup sektor UMKM, perumahan, hingga inisiatif sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badiul Hadi, Peneliti FITRA, menyatakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengubah fungsi bank dari lembaga intermediasi menjadi instrumen fiskal. Penentuan orientasi bisnis yang terlalu dalam oleh regulator dianggap mengaburkan batas antara fungsi pengawasan dan operasional perbankan.
“Ketika regulator mulai memberi sinyal kuat, bahkan implisit wajib terhadap sektor atau program tertentu, ini bisa dikategorikan sebagai intervensi. Tidak selalu berupa perintah eksplisit, tetapi cukup kuat untuk memengaruhi keputusan bank,” kata Badiul Hadi, Peneliti FITRA.
Badiul menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intervensi tidak langsung yang menyasar portofolio bisnis secara langsung. Hal ini berbeda dengan instrumen makroprudensial standar seperti Giro Wajib Minimum.
“Intervensi ini istilahnya policy steering atau intervensi tidak langsung (soft intervention).” kata Badiul Hadi, Peneliti FITRA.
Ia juga menyoroti adanya risiko ketidaksesuaian atau mismatch antara program sosial dengan kriteria kelayakan perbankan. Menurutnya, program seperti Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi sosial tinggi namun belum tentu memenuhi aspek bankable.
“Program MBG [Makan Bergizi Gratis] dan KDMP [Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih] memiliki dimensi sosial tinggi, tetapi tidak semuanya bankable dalam kacamata perbankan. Risiko utamanya, mismatch risiko, program sosial seringkali berisiko tinggi, sementara bank dituntut menjaga kualitas aset,” jelas Badiul Hadi, Peneliti FITRA.
Badiul menambahkan bahwa tanpa skema mitigasi yang jelas, perbankan berisiko menanggung beban yang tidak proporsional. Ia memperingatkan adanya potensi moral hazard dan peningkatan kredit bermasalah (NPL) jika proyek pemerintah tidak menghasilkan arus kas memadai.
“Padahal, jika memang program publik, idealnya dibiayai melalui instrumen fiskal yang jelas, bukan tekanan ke kredit perbankan,” tutur Badiul Hadi, Peneliti FITRA.
Kekhawatiran lain muncul terkait transparansi anggaran, di mana beban fiskal seolah dialihkan ke neraca bank tanpa melalui mekanisme akuntabilitas APBN. Badiul menegaskan pentingnya menjaga independensi keputusan kredit demi kepercayaan investor jangka panjang.
“Kalau mau dipaksakan dijalankan kebijakan, harus menjaga independensi RBB, OJK cukup memberi guideline makro, bukan mengarahkan portofolio spesifik. Transparansi publik, jika ada penugasan implisit, harus dibuka ke publik agar tidak menjadi beban tersembunyi,” ungkap Badiul Hadi, Peneliti FITRA.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan melalui Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi mengonfirmasi bahwa rancangan peraturan baru tersebut memang sedang dipersiapkan. Langkah ini dimaksudkan agar perbankan memiliki keberpihakan yang lebih besar pada program nasional.
“Kami sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Nah itu di dalamnya bagaimana juga kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·