BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba setelah melakukan proses gelar perkara. Salah satunya eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.
“Pada hari Rabu, 29 April 2026, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu.
Selain Didik Putra Kuncoro, empat tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Maulangi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar yang merupakan adik kandung Erwin Iskandar alias Ko Erwin, serta mantan istri Ko Erwin yang bernama Ais Setiawati.
Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia melalui jalur laut pada Kamis, 26 Februari 2026. Setelah penangkapan, penyidik membawa Ko Erwin ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Erwin merupakan bandar narkoba yang beroperasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia bahkan menyuap pejabat polisi setempat untuk memuluskan bisnis gelapnya itu. Ia diduga pernah memberikan Rp 1 miliar kepada Didik Putra Kuncoro. Penyidik menduga keduanya menjadi bandar besar di balik peredaran narkotika di Bima.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·