Eks Konsultan Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi Chromebook

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, atas kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa (12/5/2026).

Dilansir dari Detikcom, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek anggaran tahun 2020-2021 tersebut. Selain hukuman penjara, Ibam diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap keuangan negara di tengah situasi sulit pandemi.

"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Hakim menilai perbuatan tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih. Selain kerugian materi, tindakan Ibam dianggap telah mengganggu proses evaluasi sektor pendidikan nasional.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga memaparkan poin-poin yang meringankan hukuman terdakwa. Ibam tercatat belum pernah dihukum sebelumnya dan secara struktural tidak memiliki kewenangan sebagai pengambil kebijakan utama.

"Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar hakim.

Fakta persidangan lainnya menunjukkan bahwa Ibam tidak terbukti mengambil keuntungan pribadi secara langsung dari proyek ini. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat di balik rendahnya vonis dibandingkan tuntutan jaksa.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," imbuh hakim.

Majelis hakim kemudian secara resmi menetapkan status bersalah kepada terdakwa atas dakwaan subsider yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum.

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Keputusan durasi penahanan yang dijatuhkan hakim adalah selama empat tahun, yang jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara, namun tuntutan uang pengganti tersebut tidak dikabulkan hakim.