Eks Petinggi BPK Bungkam Terkait Dugaan Pertemuan Kasus Tambang Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Seorang mantan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menolak memberikan penjelasan terkait dugaan pertemuan dengan pengusaha Samin Tan dan M Suryo di rumah dinasnya pada Rabu, 6 Mei 2026. Nama eks pejabat tersebut terseret dalam penyidikan kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang ditangani Kejaksaan Agung.

"(Saya) no comment ya," ujar mantan pimpinan BPK tersebut singkat saat dikonfirmasi riausatu.com melalui pesan WhatsApp.

Dugaan adanya pertemuan tersebut awalnya diungkapkan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, yang menilai pengusutan kasus kerugian negara senilai Rp8 triliun ini belum menjangkau aktor intelektual. Uchok menyebut aktivitas tambang ilegal skala besar mustahil berjalan tanpa perlindungan sistemik dari aparat di tingkat daerah maupun pusat.

"Tak mungkin operasi tambang bisa beroperasi ilegal selama delapan tahun tanpa dilindungi dan dibiarkan beroperasi ilegal tanpa perlindungan oknum aparat di daerah dan pusat serta pejabat di Ditjen Minerba, Ditjen Bea dan Cukai, hingga KSOP Ditjen Perhubungan Laut," kata Uchok.

Aktivis anggaran ini menduga kuat ada pihak lain yang menikmati keuntungan dari operasional ilegal PT AKT, sehingga ia mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa M Suryo dan eks petinggi BPK. Ia mendapatkan informasi mengenai kunjungan Samin Tan ke rumah dinas pejabat tersebut dari jaringan internalnya.

"Sebab menurut informasi dari jaringan kami, bahwa M Suryo dengan Samin Tan bersama-sama pernah berkunjung ke rumah dinas petinggi BPK tersebut," ujar Uchok.

Selain soal pertemuan, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk mendalami peran pejabat di Direktorat Jenderal Minerba terkait penerbitan RKAB dan penggunaan sistem MOMS yang diduga melibatkan manipulasi dokumen. Uchok menekankan pentingnya pelibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana kongkalikong.

"Semestinya pihak Kejagung melibatkan PPATK untuk menelusuri uang kongkalikong Samin Tan yang mengalir kepada pengusaha dan penguasa yang melindungi maupun menikmati uang kejahatannya," kata Uchok.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT AKT Bagus Jaya Wardhana, General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin, dan mantan Kepala KSOP Handry Sulfian sebagai tersangka. Handry diduga menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar menggunakan dokumen tidak benar, meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada 23 April 2026 lalu menegaskan bahwa PT AKT terus menambang secara ilegal meski izin PKP2B sudah dicabut pemerintah.

"Setelah dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," ujar Syarief.