Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 4.435.000.000. Mengingat Noel telah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayarkan adalah Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Noel terbukti menerima aliran dana tidak sah (uang non-teknis) terkait pengurusan sertifikat K3 yang diserahkan oleh ASN Kemnaker lainnya. Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Sementara hal meringankan, Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan. Atas perbuatannya, Noel diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 127 ayat 1 UU KUHP Baru.
Tuntutan 10 Terdakwa Lainnya
Selain Noel, jaksa juga membacakan tuntutan untuk 10 terdakwa lainnya yang disidang dalam berkas terpisah. Terdakwa terdiri dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta dengan rincian hukuman sebagai berikut:
1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 60,3 miliar (subsider 2 tahun).
2. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025), dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 4,7 miliar (subsider 2 tahun).
3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 5,8 miliar (subsider 2 tahun).
4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 13,2 miliar (subsider 2 tahun).
5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 42,6 miliar (subsider 2 tahun).
6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 14,4 miliar (subsider 2 tahun).
7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 19,8 miliar (subsider 2 tahun).
8. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 233 juta (subsider 2 tahun).
9. Temurila (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).
10. Miki Mahfud (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·