Empat tahun UU TPKS, Komnas soroti lonjakan kasus kekerasan seksual

Sedang Trending 1 jam yang lalu
pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual hingga mencapai 22.848 perkara pada 2025 meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berjalan empat tahun.

"Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan seksual pada tahun 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus, kemudian terus melonjak tajam lebih dari 360 persen hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, peningkatan laporan tersebut merupakan alarm serius bahwa sembilan bidang pencegahan yang menjadi mandat undang-undang TPKS masih cenderung diabaikan oleh para pemangku kepentingan.

"Kasus kekerasan seksual yang terus berulang dan viral di publik menandakan bahwa upaya pencegahan di bidang pendidikan maupun sarana publik masih sangat minim," ujar Dahlia Madanih.

Baca juga: Minim laporan korban, kekerasan seksual di ponpes fenomena gunung es

Sementara itu, Anggota Komnas Perempuan Rr Sri Agustini berharap empat tahun pelaksanaan UU TPKS menjadi momentum penting untuk merefleksikan pelaksanaan tanggung jawab negara dalam perlindungan, penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.

"Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan," kata Agustini.

Komnas Perempuan pun mendorong percepatan harmonisasi regulasi turunan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, memperkuat dukungan anggaran dan infrastruktur layanan bagi korban, serta penguatan fungsi UPTD PPA sebagai garda terdepan layanan korban di daerah.

Baca juga: Komnas tekankan perlindungan jurnalis perempuan perkuat kebebasan pers

Baca juga: Komnas Perempuan: Pengesahan UU PPRT tonggak pemenuhan hak PRT

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.