Fatayat NU Sikapi Dugaan Pencabulan di Kampus di Blitar, Minta Kasus Diselidiki

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Assalamu’alaikum Wr. Wb Dengan hormat, Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar memandang bahwa dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa yang terjadi di lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut pelanggaran etik individual, melainkan juga menyangkut keselamatan sivitas akademika, integritas lembaga pendidikan, dan tanggung jawab moral organisasi Nahdlatul Ulama dalam menjaga martabat kemanusiaan. Sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama yang memiliki mandat perlindungan perempuan, anak, keluarga, serta penguatan ruang sosial yang aman dan bermartabat, kami menilai bahwa setiap dugaan kekerasan seksual wajib ditangani secara serius, objektif, berpihak kepada korban, dan berorientasi pada pencegahan keberulangan. Kami mengapresiasi langkah awal Badan Pelaksana Penyelenggara Universitas Nahdlatul Ulama Blitar melalui Keputusan Nomor: 026/BPP-UNU/15.19.Keputusan/V/2026 tentang Komitmen Perlindungan Martabat Kemanusiaan, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Pelecehan di Lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa kampus tidak memberikan ruang, toleransi, maupun pembenaran terhadap pelecehan verbal, kekerasan fisik, intimidasi psikologis, maupun kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, keputusan tersebut juga menegaskan pentingnya perlindungan korban, jaminan keamanan pelapor, dan penonaktifan sementara terhadap pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun demikian, berdasarkan berbagai laporan, kesaksian korban dan saksi, serta pola kejadian yang muncul selama beberapa tahun terakhir, kami menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal ataupun sekadar pelanggaran etik ringan. Terdapat indikasi kuat adanya pola perilaku berulang yang dilakukan dalam relasi kuasa dosen terhadap mahasiswa, baik berupa pelecehan verbal, kontak fisik tanpa persetujuan, intimidasi akademik, maupun ancaman terhadap korban dan pelapor.

Berdasarkan data dan kesaksian yang kami himpun, terdapat dugaan tindakan berupa:

1. Ucapan bernuansa seksual dan candaan intim terhadap mahasiswa di ruang akademik yang menyebabkan korban merasa direndahkan, dipermalukan dan tidak nyaman.(Pasal 5 – Pelecehan Seksual Nonfisik, UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022)

2. Kontak fisik tanpa persetujuan seperti memeluk, merangkul, memegang tubuh mahasiswa. Tindakan tersebut dilakukan dalam relasi kuasa dosen-mahasiswa dan menimbulkan trauma, ketakutan serta rasa tidak nyaman. (Pasal 6 Huruf a dan c – Pelecehan Seksual Fisik, UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022)

3. Penyalahgunaan relasi kuasa melalui ancaman akademik, ancaman terkait beasiswa, dan intimidasi terhadap mahasiswa. (Pasal 15 – Pemberatan Hukuman, UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022)

4. Tindakan yang diduga dilakukan berulang terhadap lebih dari satu korban;

Berdasarkan data dan laporan yang telah diterima, perlu ditegaskan bahwa dugaan perilaku tersebut diduga telah terjadi secara berulang. Laporan yang disampaikan oleh mahasiswa pun tidak hanya muncul satu kali, melainkan berasal dari lebih dari satu korban maupun saksi. Kami memahami bahwa terduga pelaku selama ini dikenal sebagai salah satu pihak yang memiliki kontribusi dan jasa dalam proses pendirian serta pengembangan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar. Kontribusi tersebut tentu patut dihargai sebagai bagian dari sejarah dan pembangunan institusi. Namun demikian, penghargaan atas jasa seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan, membenarkan, maupun mentoleransi dugaan kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa yang terjadi di lingkungan akademik. Dalam prinsip keadilan dan perlindungan korban, tidak boleh ada kekebalan moral maupun institusional terhadap siapa pun, termasuk terhadap pihak yang memiliki kedekatan struktural, jasa historis, ataupun pengaruh tertentu di lingkungan kampus. Justru lembaga pendidikan akan menunjukkan integritas dan kedewasaan moralnya ketika mampu menempatkan keselamatan mahasiswa, perlindungan korban, dan nilai kemanusiaan di atas kepentingan personal maupun kedekatan emosional tertentu. Kami berpandangan bahwa membela atau meringankan tindakan kekerasan seksual atas dasar jasa masa lalu berpotensi melukai korban, melemahkan keberanian pelapor, serta menciptakan preseden buruk bagi sistem perlindungan di lingkungan kampus. Berdasarkan informasi dan kesaksian yang berkembang di lingkungan mahasiswa, yang bersangkutan sebelumnya pernah dinonaktifkan akibat persoalan serupa, namun kemudian kembali aktif di lingkungan kampus dan diduga kembali melakukan tindakan yang sama. Fakta adanya dugaan pengulangan perilaku merupakan hal yang sangat serius karena menunjukkan bahwa langkah penanganan sebelumnya belum memberikan efek jera maupun perlindungan memadai terhadap mahasiswa. Dalam perspektif perlindungan korban dan pencegahan kekerasan seksual, keberulangan tindakan merupakan indikator penting bahwa pendekatan yang terlalu ringan berpotensi menghadirkan risiko baru bagi sivitas akademika, khususnya mahasiswa perempuan. Selain bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika pendidikan, dugaan tindakan tersebut juga berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

3. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;

4. Kode etik dosen dan prinsip perlindungan sivitas akademika;

5. Nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah yang menjunjung martabat manusia dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Dalam konteks tersebut, kami berpandangan bahwa penonaktifan sementara ini mengindikasikan bahwa pihak kampus tidak mempunyai komitmen yg kuat terhadap pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual di UNU Blitar.

Oleh karena itu Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Blitar menyampaikan beberapa Rekomendasi sebagai berikut:

REKOMENDASI

1. Memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan tidak berada dalam pengaruh relasi kedekatan personal maupun kepentingan tertentu.

2. Membentuk tim penanganan yang melibatkan unsur eksternal yang memiliki perspektif perlindungan korban, termasuk psikolog, pendamping perempuan, dan pihak yang memahami penanganan kekerasan seksual.

3. Memberikan perlindungan penuh kepada korban dan saksi, termasuk:

a. kerahasiaan identitas;

b. perlindungan dari intimidasi;

c. jaminan keamanan akademik;

d. pendampingan psikologis dan hukum;

e. serta jaminan bahwa korban tidak mengalami reviktimisasi.

4. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh riwayat dugaan perilaku yang bersangkutan, termasuk dugaan kasus-kasus sebelumnya yang pernah menyebabkan penonaktifan.

5. Menelusuri dugaan pembiaran, kelalaian, ataupun pihak-pihak yang mengetahui perilaku tersebut namun tidak melakukan langkah perlindungan memadai terhadap mahasiswa.

6. Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan berpihak kepada korban, disertai jaminan perlindungan terhadap pelapor.

7. Memastikan seluruh proses penanganan perkara mengacu pada prinsip keadilan bagi korban dan keselamatan sivitas akademika, bukan semata menjaga nama baik institusi.

8. Menjatuhkan sanksi tegas dan proporsional terhadap terduga pelaku atas tindak kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa, termasuk pemberhentian permanen dari lingkungan Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dan pelaporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. UNU Blitar harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk penguatan Satgas PPKS, pendidikan anti-kekerasan seksual, serta pembentukan budaya akademik yang aman dan bermartabat.

Kami menegaskan bahwa sikap ini bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan kampus menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, namun perlindungan terhadap korban dan pencegahan keberulangan tidak boleh diabaikan. Bagi kami, menjaga nama baik lembaga pendidikan tidak dapat dilakukan dengan menutupi persoalan atau meremehkan penderitaan korban. Nama baik institusi justru dibangun melalui keberanian menegakkan keadilan, melindungi kelompok rentan, dan menunjukkan keberpihakan pada nilai kemanusiaan. Sebagai organisasi perempuan muda Nahdlatul Ulama, kami berharap Universitas Nahdlatul Ulama Blitar dapat mengambil langkah yang tegas, adil, dan bermartabat demi terciptanya ruang pendidikan yang aman, sehat, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual dan penyalahgunaan relasi kuasa. Demikian surat sikap dan rekomendasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut yang sungguh-sungguh, kami ucapkan terima kasih.