PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI meresmikan pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen perusahaan pada Jumat, 17 April 2026. Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lampu hijau terhadap perubahan susunan pengurus tersebut melalui Surat No. SR-291/PB.13/2026. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dilansir dari Detik Finance pada Senin (20/4/2026), proses administrasi pengangkatan ini dinyatakan telah tuntas.
Pihak manajemen bank milik negara tersebut mengonfirmasi bahwa keputusan ini diperkuat oleh dokumen resmi dari regulator keuangan nasional.
"OJK menyampaikan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 tanggal 17 April 2026 yang menyetujui pengangkatan Bapak Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen Perseroan," tulis BNI melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (20/4/2026).
Secara regulasi, posisi baru Febrio di emiten berkode BBNI tersebut mulai efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan OJK. Jabatan ini melengkapi rekam jejak profesionalnya di sektor pemerintahan dan kebijakan publik.
Febrio Nathan Kacaribu merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa. Saat ini, ia memegang amanah sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal setelah sebelumnya menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal periode 2020-2025.
Latar belakang akademis komisaris baru ini mencakup gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia serta pendidikan pascasarjana di luar negeri. Febrio memegang gelar Master of International & Development Economics dari Australian National University dan Ph.D Ilmu Ekonomi dari University of Kansas.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·