Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juni 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat menjelang pertengahan tahun, seperti dilansir dari Bansos.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Fleksibilitas diberikan kepada instansi jika terdapat kendala administrasi, sehingga pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Gaji ke-13 ini tidak hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara lainnya. Penerima tunjangan ini meliputi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, dan juga penerima tunjangan.
Adanya gaji tambahan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan para pegawai, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah yang memerlukan biaya ekstra bagi keluarga.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN akan bervariasi. Perhitungan dilakukan berdasarkan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai. Komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Karena adanya perbedaan komponen dan jabatan di setiap instansi, nilai gaji ke-13 yang diterima satu pegawai dengan pegawai lainnya dapat berbeda.
Kondisi Tidak Menerima Gaji ke-13
Meskipun mayoritas aparatur negara akan menerima gaji ke-13, terdapat pengecualian bagi beberapa kondisi. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau mereka yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari tempat penugasan tidak berhak menerima tunjangan ini.
Aturan pengecualian ini diterapkan untuk memastikan bahwa penyaluran gaji ke-13 tetap selaras dengan ketentuan pengelolaan anggaran negara yang telah ditetapkan.
Dampak Ekonomi dari Gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah bukan sekadar upaya peningkatan kesejahteraan ASN. Kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang lebih luas.
Beberapa tujuan utama pemerintah dalam menyalurkan gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak pegawai, serta mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memacu perputaran ekonomi nasional.
Dengan pencairan gaji ke-13 ASN 2026, pemerintah berharap manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para penerima, sekaligus memberikan efek positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·