Gapero: IHT terdampak larangan bahan tambahan produk hasil tembakau

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) mengungkapkan kebijakan Kementerian Kesehatan yang akan mengatur pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau, termasuk bahan yang selama ini tergolong food grade dapat menimbulkan dampak ganda pada industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Menurut Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar, rencana kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak ganda secara signifikan bagi keberlangsungan industri hasil tembakau legal yang selama ini bergantung pada variasi bahan tambahan untuk menjaga cita rasa dan daya saing karakter produk mereka.

"Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, terutama rokok kretek yang merupakan warisan budaya (local wisdom) Indonesia," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Apabila larangan tersebut diberlakukan, lanjutnya, maka industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya.

Selain itu, menurut dia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga akan mengatur batasan kadar nikotin tar yang mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas sangat rendah.

Menurut Sulami, ketentuan tersebut akan sulit dipenuhi, khususnya oleh industri rokok kretek yang mencakup 97 persen dari total produksi rokok nasional.

Sebab, mereka menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.

Dia menambahkan kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin juga berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT).

Industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, terutama di wilayah Jawa Timur.

Saat ini jumlah industri hasil tembakau (IHT) legal mencapai 920 industri, dengan jumlah buruh lebih dari 186 ribu tenaga kerja.

Jumlah tenaga kerja tersebut mencapai 60 persen terhadap nasional yang mencapai sekitar 360 ribu tenaga kerja.

Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 307,8 miliar batang per tahun.

Menurut dia, aturan pelarangan bahan tambahan dan pembatasan kadar tar nikotin, dianggap berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal karena konsumen mencari alternatif yang lebih murah.

Oleh karena itu, lanjutnya, kebijakan yang bersifat restriktif perlu disertai dengan solusi transisi yang jelas bagi para pelaku usaha demi menjaga kelangsungan iklim usaha yang kondusif, mengingat hingga kini, IHT diatur oleh lebih dari 300 peraturan, baik melalui kebijakan fiskal dan nonfiskal, di tingkat undang-undang sampai peraturan daerah.

Gapero Surabaya juga mengharapkan pemerintah untuk melibatkan asosiasi industri dalam proses perumusan regulasi, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan usaha.

"Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan larangan bahan tambahan dan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia," katanya.

Baca juga: APTI minta perlindungan pemerintah di tengah tekanan global

Baca juga: Gappri: Larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau ancam IHT

Baca juga: Penambahan layer cukai tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.