Pemerintah berencana memberlakukan aturan tambahan bagi produk industri hasil tembakau melalui Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penggunaan bahan tambahan pada produk rokok. Kebijakan ini memicu kekhawatiran pelaku industri karena dianggap mengancam karakteristik khas rokok kretek nasional.
Dilansir dari Detik Finance, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai kebijakan tersebut semakin memperberat beban industri setelah adanya kenaikan cukai yang agresif dan wacana kemasan polos.
"Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri," ujar Henry Najoan, Ketua Umum GAPPRI pada Minggu (10/5/2026).
Henry menyoroti hambatan teknis berupa ketiadaan infrastruktur laboratorium resmi dari pemerintah untuk menguji bahan-bahan yang dilarang tersebut. Hal ini dianggap menciptakan kondisi yang tidak adil bagi para produsen legal.
"Keberadaan laboratorium yang independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional menjadi krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT yang legal dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah benar-benar berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau karena kepentingan kelompok tertentu," tambah Henry Najoan.
Dampak sosial dari kebijakan ini juga diprediksi akan sangat fatal bagi ekosistem industri tembakau secara keseluruhan. Penggunaan rempah sebagai bahan tambahan merupakan identitas utama yang membedakan kretek dengan produk luar negeri.
"Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting," lanjut Henry Najoan.
Kementerian Kesehatan melalui rancangan aturan detail berencana melarang bahan kategori food grade seperti menthol, gula, ekstrak buah, dan rempah-rempah. Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, memperingatkan adanya guncangan pada sisi suplai komoditas lokal akibat regulasi ini.
"Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis," jelas Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, Direktur Eksekutif INDEF.
Esther menambahkan bahwa hilangnya diferensiasi rasa pada produk legal akan mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang harganya lebih murah. Fenomena ini justru dinilai akan membahayakan kesehatan masyarakat dan mengurangi efektivitas pengendalian konsumsi rokok.
GAPPRI dan INDEF mendesak pemerintah untuk melakukan harmonisasi kebijakan dengan melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Keuangan. Fokus pemerintah disarankan beralih pada edukasi dan pengawasan batas umur pembeli di lapangan daripada sekadar melakukan pelarangan produk.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·