Garda Indonesia Buka Kanal Aduan Potongan Komisi Ojol Di Atas 8 Persen

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia membuka kanal pengaduan bagi para mitra driver guna mengawasi penerapan tarif potongan komisi maksimal 8 persen yang telah ditetapkan pemerintah pada Senin (11/5). Langkah pengawasan ini dilakukan sebagai respons atas kebijakan baru Presiden Prabowo Subianto yang memangkas biaya aplikasi dari sebelumnya 20 persen.

Dilansir dari Detik Oto, pemerintah secara resmi telah merevisi batas atas potongan pendapatan pengemudi ojek online menjadi jauh lebih rendah demi kesejahteraan pekerja lapangan. Para pengemudi kini didorong untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui laman resmi asosiasi jika pihak aplikator masih memungut biaya di atas ketentuan legal tersebut.

Garda Indonesia memfasilitasi pengaduan melalui situs gardaindonesia.or.id dengan meminta pelapor melampirkan bukti digital yang valid. Bukti tersebut dapat berupa tangkapan layar rincian transaksi atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pemotongan komisi yang melebihi angka 8 persen.

"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Igun, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono.

Pihak asosiasi menegaskan bahwa data yang terkumpul akan diteruskan kepada otoritas terkait, mulai dari lembaga kepresidenan hingga kementerian teknis dan aparat penegak hukum. Igun menilai tindakan memungut biaya melebihi aturan merupakan bentuk pungutan liar yang memiliki konsekuensi hukum serius bagi perusahaan aplikator.

"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkap Igun.

Kebijakan pemangkasan komisi ini merupakan hasil dari gelombang protes panjang yang dilakukan para pengemudi ojek online di Jakarta selama dua tahun terakhir. Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengumumkan aturan baru ini bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5) di kawasan Monas.

"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mempersiapkan implementasi teknis dari aturan tersebut. Pemerintah berencana memanggil para pemilik platform aplikasi dalam waktu dekat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi komisi yang baru.

"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," kata Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.