Lonjakan pemutusan hubungan kerja di Indonesia memicu kenaikan signifikan pada pembayaran manfaat program Jaminan Hari Tua serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Fenomena pengurangan tenaga kerja massal tersebut diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta pada Sabtu (16/5/2026).
"Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Executif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peningkatan pencairan dana jaminan sosial ini tecermin melalui data hingga Maret 2026 yang dilansir dari Detik Finance. Realisasi klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) melesat sebesar 14,1 persen secara tahunan hingga menyentuh angka Rp 1,85 triliun akibat banyaknya pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencatat lonjakan klaim yang jauh lebih tinggi hingga mencapai 91 persen secara tahunan. OJK melansir bahwa pertumbuhan masif ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan angka pengangguran, melainkan juga didorong oleh pelonggaran regulasi pencairan dana.
"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91% secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," jelas Ogi Prastomiyono.
Menyikapi tren kenaikan ini, regulator industri keuangan tersebut mendorong adanya langkah mitigasi yang adaptif. OJK menilai evaluasi berkala terhadap struktur program sangat krusial agar ketahanan dana jaminan sosial tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.
"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif. Hal ini dilakukan antara lain melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta," tegas Ogi Prastomiyono.
Melalui evaluasi berkala tersebut, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengimbangkan fungsi perlindungan pekerja sekaligus menjaga kesehatan finansial jangka panjang.
"Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan industri dapat tetap menjaga stabilitas kinerja di tengah dinamika ekonomi," imbuh Ogi Prastomiyono.
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·