Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti praktik manipulasi faktur perdagangan atau trade misinvoicing yang masif terjadi di Indonesia, yang dinilai dapat menyebabkan modal serta kekayaan negara mengalir keluar. Praktik ilegal ini, menurut Gibran, terselubung di balik data-data ekspor dan impor. Pernyataan ini disampaikan Gibran dalam video yang diunggah di YouTube Sekretariat Wakil Presiden, dikutip Minggu (12/4/2026) oleh Detik Finance.
Gibran menjelaskan bahwa trade misinvoicing merupakan sebuah modus kecurangan yang memoles harga transaksi ekspor dan impor, sehingga laporan harga tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. Hal ini menciptakan selisih pencatatan yang menjadi celah peredaran dana gelap dan kerugian signifikan bagi negara.
“Di balik arus besar perdagangan global ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Itu adalah praktik trade misinvoicing, sebuah praktik yang selama ini tersembunyi di balik angka-angka ekspor impor,” kata Gibran.
Praktik curang ini mengambil berbagai bentuk, mulai dari under invoicing, yaitu melaporkan harga lebih rendah dari nilai transaksi sesungguhnya, hingga over invoicing, yang melaporkan harga barang jauh di atas harga aslinya. Kecurangan ini secara langsung melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Data dari tahun 2014 hingga 2023 menunjukkan kerugian yang substansial. Nilai under invoicing ekspor diperkirakan mencapai US$401 miliar, atau rata-rata US$40 miliar per tahun. Sementara itu, nilai over invoicing ekspor tercatat sebesar US$252 miliar, dengan rata-rata US$25 miliar per tahun, sebagaimana dipaparkan oleh Gibran.
Menurut Gibran, ada empat sektor komoditas yang paling rentan terhadap praktik manipulasi harga ini. Sektor-sektor tersebut meliputi perdagangan limbah, logam berlapis, logam mulia seperti emas, hingga perangkat ponsel pintar atau smartphone.
Praktik trade misinvoicing ini menimbulkan empat potensi kerugian besar bagi Indonesia. Pertama, hilangnya penerimaan pajak dan bea cukai dalam skala besar. Setiap nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang berarti negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya tertagih.
Kedua, terjadi pelarian modal ke luar negeri dan berkurangnya devisa negara. Selisih pembayaran ekspor impor yang tidak dilaporkan sering kali ditinggalkan di luar negeri, mengakibatkan devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari yang seharusnya.
“Akibatnya devisa hasil ekspor yang masuk ke Indonesia lebih kecil dari seharusnya,” sebut Gibran.
Ketiga, muncul potensi masuknya dana gelap ke dalam negeri. Misinvoicing tidak hanya terkait dengan uang yang keluar, tetapi juga dapat menjadi skenario untuk memasukkan uang ilegal ke Indonesia, yang umumnya digunakan untuk pencucian uang. Keempat, praktik ini merusak iklim persaingan usaha yang adil.
Pelaku usaha yang jujur dan membayar pajak sesuai aturan akan kalah bersaing dengan oknum yang dapat menjual barang lebih murah karena kecurangan dalam pelaporan faktur. Kondisi ini pada akhirnya dapat mendorong pihak lain untuk ikut serta dalam kecurangan demi bertahan di pasar.
Gibran menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan pentingnya mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara. Langkah-langkah ini harus diambil meskipun mungkin tidak selalu populer bagi sebagian pihak.
“Bagi beliau menjaga kekayaan nasional agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat hari ini, dan generasi mendatang adalah tanggung jawab moral dan konstitusional,” pungkas Gibran menegaskan kembali pernyataan Presiden.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·