Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan penetapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold secara berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keterwakilan rakyat dan stabilitas pemerintahan pascapemilu.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, terdapat dua unsur utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan angka ambang batas tersebut. Doli menekankan pentingnya menjaga prinsip representativeness agar suara masyarakat tetap memiliki makna yang kuat dalam sistem demokrasi Indonesia.
"Pertama adalah unsur representativeness, yaitu bagaimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat. Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (one person, one vote, one value)," kata Doli kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah governability untuk memastikan pemerintahan dapat berjalan efektif setelah kontestasi politik berakhir. Menurutnya, sistem presidensial di Indonesia memerlukan dukungan dari struktur parlemen yang terdiri dari banyak partai namun dalam jumlah yang sederhana.
"Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multipartai sederhana," ujar anggota Komisi II DPR itu.
Guna mencapai titik keseimbangan tersebut, Doli memandang kisaran angka 4 hingga 6 persen sebagai angka yang ideal. Skema ini diusulkan berlaku secara berjenjang mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk menciptakan konsistensi kekuatan politik.
"Dalam upaya mencari titik equilibrium antar dua unsur tersebut, saya menilai angka 4-6% adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5% untuk DPR RI, 4% untuk DPRD provinsi dan 3% untuk DPRD kabupaten/kota," imbuhnya.
Senada dengan usulan tersebut, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Rifqinizamy Karsayuda turut mendorong adanya ambang batas di tingkat daerah. Ia menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat institusionalisasi partai politik melalui struktur yang lebih solid dan basis suara yang signifikan.
"Alasannya, dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tecermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujar Rifqinizamy.
Rifqinizamy menambahkan bahwa penghitungan kursi di tingkat daerah selama ini tidak menggunakan threshold, sehingga partai dengan suara nasional rendah tetap bisa masuk. Pihaknya mengusulkan beberapa formula agar aturan ini bisa diimplementasikan secara menyeluruh di semua tingkatan legislatif.
"Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," sambungnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·