Hakim Alihkan Penahanan Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah pada Senin (12/5/2026). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa dan mulai diberlakukan secara resmi pada Selasa esok.

Penetapan perubahan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Terdakwa kini diwajibkan menjalani masa penahanan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ungkap Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Hakim memberikan sejumlah syarat ketat, termasuk kewajiban berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan larangan keluar kecuali untuk jadwal persidangan atau kebutuhan medis mendesak. Nadiem dijadwalkan menjalani operasi pada 13 Mei 2026 di Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Ketentuan lain mengharuskan terdakwa mengenakan alat pemantau elektronik dan melapor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua kali dalam seminggu. Selain itu, paspor serta dokumen perjalanan lainnya harus diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu 24 jam.

"Lima, memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi pelaksanaan penahanan rumah, dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Majelis Hakim," jelas Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap satu atau lebih syarat yang telah ditetapkan akan mengakibatkan status penahanan dikembalikan ke rutan. Panitera Pengganti juga diminta segera menyampaikan salinan putusan ini kepada seluruh pihak terkait.

"Enam, memerintahkan Panitera Pengganti untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuh Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim menggarisbawahi bahwa keputusan ini murni didasarkan pada alasan kemanusiaan dan medis. Hakim juga memperingatkan terdakwa agar tidak memercayai pihak manapun yang menjanjikan kemudahan di luar prosedur hukum resmi.

"Apalagi ada yang menjanjikan sesuatu kepada Saudara, segera laporkan, ya. Tidak ada sama sekali pun dari Majelis Hakim. Demikian ya," pungkas Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Menanggapi keputusan tersebut, Nadiem menyatakan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang memimpin persidangan. Ia menilai pengalihan status ini sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan atas kondisinya saat ini.

"Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," imbuh Nadiem Anwar Makarim, Terdakwa.