Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta mencecar sejumlah saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Fokus persidangan menyoroti hubungan para terdakwa dengan korban hingga keberadaan rekaman CCTV di markas Bais TNI.
Dilansir dari Detikcom, empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras karena merasa kesal terhadap aksi interupsi Andrie dalam rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Para terdakwa adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL).
Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, meminta oditur militer menghadirkan ahli kimia dalam persidangan yang berlangsung Rabu, 6 Mei 2026. Kehadiran ahli dinilai krusial untuk membuktikan jenis cairan yang digunakan para terdakwa.
Berdasarkan keterangan saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution dari Bais TNI, para terdakwa mengaku menyiramkan campuran pembersih karat dan air aki mobil. Hakim menegaskan perlunya penjelasan medis mengenai reaksi kimia campuran tersebut saat mengenai kulit manusia.
"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini. Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimialah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimialah. Ya itu dari oditur, kayaknya perlu," ujar hakim.
Alwi juga mengungkapkan adanya luka menghitam pada dada kanan Serda Edi Sudarko dan tangan kanan Lettu Budhi Hariyanto. Luka tersebut ditemukan saat personel Bais melakukan pendalaman awal terhadap para terdakwa pada 17 Maret.
Kecurigaan Adanya Operasi Khusus
Majelis hakim mempertanyakan korelasi tugas para terdakwa sebagai prajurit Denma Bais TNI dengan aksi penyiraman tersebut. Hakim merasa heran karena para terdakwa tidak mengenal korban secara pribadi namun melakukan tindakan yang berisiko tinggi.
"Bukan itu maksud saya. Kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.
Hakim juga mendalami kemungkinan adanya 'operasi khusus' atau perintah dari atasan di balik peristiwa ini. Namun, saksi Alwi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman, aksi tersebut murni didasari rasa sakit hati pribadi para terdakwa karena merasa institusi TNI dilecehkan.
"Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.
Tanggung Jawab Komandan dan Keamanan Markas
Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, turut dihadirkan sebagai saksi dan membantah adanya perintah terkait penyiraman tersebut. Hakim menyoroti tanggung jawab komandan karena melibatkan tiga perwira dan satu bintara dalam satu aksi kolektif.
"Ada perintah dari Dandenma?" tanya hakim.
"Siap, tidak ada, Yang Mulia," jawab Heri.
"Saudara sudah disumpah ini," ujar hakim.
"Siap, tidak ada," jawab Heri.
Persidangan juga mengungkap fakta bahwa pergerakan terdakwa saat malam kejadian tidak terpantau oleh petugas piket markas. Danru Provos Denma Bais TNI, Sertu Arif Firdaus, menyebutkan pintu utama markas intelijen tersebut terbuka lebar untuk akses ke mes dan parkiran.
"Harusnya biar matching itu, oh benar-benar kamu masuk tanggal berapa, ya cocokkan dengan CCTV masuknya. Ada ininya nggak, ada rekamannya, record-nya?" tanya hakim menyoroti rekaman CCTV yang tidak segera diamankan setelah kejadian.
Heri Heryadi menambahkan bahwa para terdakwa sebenarnya tidak bertugas saat insiden interupsi di Hotel Fairmont terjadi. Hal ini memperkuat kecurigaan hakim mengenai motif kekesalan yang dianggap tidak sinkron dengan waktu kejadian interupsi.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·