Hakim Vonis Bos Terra Drone Indonesia 16 Bulan Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, atas kasus kebakaran kantor di Kemayoran yang menewaskan 22 karyawan, pada Kamis (21/5/2026).

Hukuman pidana yang diterima terdakwa tersebut diketahui lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena mengabaikan enam aspek sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) selama menyewa gedung tersebut lebih dari dua tahun, meskipun mengetahui risiko penyimpanan baterai drone lithium polymer.

Terdapat sejumlah pertimbangan yang memberatkan vonis terhadap Michael karena kelalaiannya dalam mengelola standardisasi keselamatan pada bangunan operasional perusahaan.

"Keadaan yang memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Menurut majelis hakim, terdakwa sebenarnya mempunyai kapasitas finansial dan wewenang penuh untuk melakukan perbaikan fasilitas keselamatan gedung sewaan itu namun tidak melaksanakannya.

"Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan financial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya," ujar Sunoto.

Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa, termasuk iktikad baik yang telah ditunjukkan kepada keluarga para korban.

"Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya," ujar hakim.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa yang mengabaikan pemenuhan standar sarana K3 ini murni merupakan bentuk kealpaan berat dan bukan tindakan kesengajaan.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Hakim kemudian secara resmi menetapkan durasi hukuman kurungan penjara yang harus dijalani oleh Michael atas kasus maut tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuh hakim.

Bentuk tanggung jawab moral juga telah dipenuhi terdakwa melalui pembiayaan pemakaman, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemberian santunan bagi keluarga terdampak.

Atas kelalaian ini, Michael dinyatakan bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan primer.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dikurangi masa penahanan karena kelalaiannya menyebabkan kematian puluhan karyawan.

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin (11/5).

Jaksa penuntut umum juga meminta agar status penahanan terhadap bos perusahaan drone tersebut tetap dipertahankan setelah pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," lanjut jaksa.