Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kriminalisasi terhadap tindakan perdagangan pengaruh (trading in influence) dan suap di sektor swasta ke dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Harapan mengenai pembahasan regulasi baru tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Ya harapannya kan ada beberapa hal yang belum terkriminalisasi. Ya antara lain masalah, saya gambarkan tentang trading in influence, pengaruh jabatan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Dua poin krusial yang diajukan oleh lembaga antirasuah tersebut merupakan bagian dari amanat konvensi internasional anti-korupsi pBB yang sebelumnya telah diadopsi oleh pemerintah Indonesia melalui jalur legislasi resmi.
"Kemudian suap sektor swasta. Karena kan itu bagian daripada hal yang diamanahkan dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan sudah diratifikasi dalam Undang-Undang 2006 Nomor 7 kalau nggak salah ya," sambung Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Berkas usulan tertulis mengenai materi perubahan hukum tersebut kini telah diserahkan secara resmi oleh pihak lembaga antirasuah kepada kementerian terkait untuk proses penyelarasan lebih lanjut.
"Ya jadi saya kira kita mengusulkan, sudah dokumennya sudah kami sampaikan ke Kementerian Hukum, nanti sama-sama akan dikoordinasikan," imbuh Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memulai langkah awal berupa pelaksanaan dengar pendapat umum bersama sejumlah akademisi guna meninjau implementasi serta dampak putusan hukum terbaru terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan memberikan penilaian bahwa evaluasi menyeluruh mengenai mekanisme penghitungan kerugian negara menjadi hal fundamental demi mewujudkan keadilan dan kepastian dalam sistem peradilan pidana.
"Jadi, ini penting sekali karena memang akhir-akhir ini selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
Penetapan nilai kerugian keuangan negara dinilai menjadi topik diskursus penting yang melibatkan seluruh elemen dalam struktur penegakan hukum di Indonesia, mulai dari parlemen, kepolisian, hingga lembaga kehakiman tinggi.
"Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya," sambung Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
DPR RI juga melakukan kajian mendalam terkait harmonisasi antara pasal-pasal dalam UU Tipikor dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru demi menghindari adanya dualisme tafsir hukum.
Evaluasi penafsiran hukum tersebut turut dipicu oleh terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 serta instruksi internal kejaksaan yang memunculkan ruang perbedaan pandangan mengenai otoritas lembaga yang berhak menghitung kerugian.
"Jadi perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara," jelas Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
Adanya ketidakselarasan penafsiran dengan penjelasan pasal dalam KUHP baru dipandang sebagai sebuah persoalan hukum yang tidak boleh dibiarkan memicu multitafsir di lapangan.
"Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak, ya penjelasan Pak, mutlak itu adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," sambung Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
Pihak Baleg menegaskan landasan legalitas penentuan kerugian keuangan negara secara materiil sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
"Jadi ini belum ada pasal-pasal yang diganti, baik itu pasal tentang BPK, konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah," jelas Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.
31 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·