Harga Emas Antam 23 Mei 2026 Turun Menjadi Rp 2.773.000 Per Gram

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan. Seperti dikutip dari Money, komoditas ini mengalami penurunan harga yang cukup signifikan dari posisi perdagangan sebelumnya.

Pada perdagangan Jumat (22/5/2026), harga emas Antam berada di level Rp 2.788.000 per gram. Harga emas pada Sabtu (23/5/2026) kemudian merosot sebesar Rp 15.000 sehingga berada pada angka Rp 2.773.000 per gram.

Pergerakan ini terjadi setelah harga emas Antam juga sempat terkoreksi sebesar Rp 12.000 pada hari sebelumnya. Produk emas batangan ini tersedia dalam berbagai ukuran berat, mulai dari pecahan 0,5 gram hingga berat maksimal 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam yang dipublikasikan pada Sabtu, 23 Mei 2026, tepat pukul 09.15 WIB. Informasi ini memuat perbandingan harga dari posisi sebelumnya.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Berbagai Ukuran Per 23 Mei 2026Ukuran EmasHarga Terbaru (Rupiah)Harga Sebelumnya (Rupiah)
0,5 gram1.436.5001.444.000
1 gram2.773.0002.788.000
2 gram5.486.0005.516.000
3 gram8.204.0008.249.000
5 gram13.640.00013.715.000
10 gram27.225.00027.375.000
25 gram67.937.00068.312.000
50 gram135.795.000136.545.000
100 gram271.512.000273.012.000
250 gram678.515.000682.265.000
500 gram1.356.820.0001.364.320.000
1.000 gram (1 kg)2.713.600.0002.728.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Setiap transaksi logam mulia berupa pembelian maupun penjualan kembali (buyback) diatur oleh regulasi perpajakan yang ketat. Aturan ini mengacu langsung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi pembelian emas batangan, besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Konsumen dengan NPWP dikenakan tarif 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen.

Setiap pembeli yang menyelesaikan transaksi akan menerima bukti potong PPh 22. Dokumen ini nantinya berfungsi sebagai basis pelaporan pajak resmi.

Sementara itu, regulasi pajak untuk penjualan kembali emas ke PT Antam berlaku khusus bagi nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sementara non-NPWP dikenakan potongan 3 persen.

Seluruh nominal pajak untuk transaksi buyback akan langsung dipotong dari total uang yang diterima oleh penjual. Pihak Logam Mulia sendiri memperbarui seluruh data harga jual dan buyback setiap hari pada pukul 08.30 WIB.