Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan 100 Persen DHE SDA di Bank Himbara

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Pemerintah menetapkan kebijakan wajib simpan 100 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank milik negara (Himbara) selama 12 bulan yang akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemberlakuan regulasi tersebut mengalami penundaan hampir setengah tahun dari rencana awal pada 1 Januari 2026, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah pelaku bisnis yang memperlambat proses pengesahan aturan tersebut melalui lingkaran dalam pemerintahan.

"Iya, ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya Amerika Serikat," ujar Airangga kepada wartawan di kantornya, dikutip Jumat (22/5/2026).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memberikan penjelasan tambahan mengenai kriteria bank non-Himbara yang dapat ditunjuk untuk mengelola dana tersebut. Bank eksternal yang dipilih harus memenuhi kualifikasi kapasitas besar serta memiliki interkoneksi kuat untuk menopang kelancaran bisnis.

"And tentu saja, kriteria yang paling penting adalah bank-bank yang memang dari negara yang memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan, kesepahaman, dan kesepakatan lainnya mengenai perdagangan," ujar Perry.

Pemerintah juga menyertakan perluasan instrumen penempatan dana ekspor melalui Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) valuta asing. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menyiapkan fasilitas pendukung berupa insentif agar DHE SDA dapat dikategorikan sebagai agunan tunai.

"Selanjutnya yang kedua, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit," kata Kiki, sapaan akrabnya, .di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Sebagai langkah lanjutan pasca-penerbitan regulasi, OJK segera mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada jajaran direksi bank umum di Indonesia. Surat tersebut memuat panduan implementasi teknis serta koordinasi kebutuhan data antar-lembaga negara.