Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta serta ganti rugi immateriil Rp50 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada Rabu, 22 April 2026.
Putusan perkara perdata nomor 794/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tersebut menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait transaksi tukar menukar surat berharga pada tahun 1999. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi instansi rujukan jika para pihak ingin mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
"Para pihak yang tidak menerima putusan ini berhak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Sunoto dalam keterangan resminya, Rabu (22/4/2026).
Juru Bicara PN Jakpus tersebut menegaskan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji bersifat independen tanpa intervensi pihak luar. Pertimbangan hukum diambil berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi dan ahli.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan produk independen majelis hakim," tegas Sunoto.
Majelis hakim memaparkan bahwa transaksi pada 12 Mei 1999 merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sesuai Pasal 1541 KUHPerdata, di mana pihak Hary Tanoe menukarkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank yang ternyata tidak dapat dicairkan. Hakim menilai tergugat seharusnya mengetahui NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia tahun 1988.
"Dalam pokok perkara: Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (22/4).
Selain pokok perkara materiil, hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Putusan ini turut menerapkan doktrin piercing the corporate veil terhadap Hary Tanoe sebagai Tergugat I guna menembus batasan tanggung jawab perseroan ke harta pribadi.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000,- ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas," tegasnya.
Hukuman tambahan berupa ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar diberikan karena tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian bagi pihak CMNP. Pihak tergugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.024.000.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50.000.000.000," tutur Sunoto.
Sunoto menambahkan bahwa semua pihak harus menghormati hasil putusan ini sebagai produk hukum yang sah. Ketegasan hakim dalam memutus perkara ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam transaksi komersial.
"Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan," cetusnya.
Sunoto juga merinci komponen biaya administrasi yang harus diselesaikan oleh pihak yang kalah dalam persidangan tingkat pertama ini.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.024.000," imbuhnya.
Bos CMNP, Jusuf Hamka, menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim yang dianggapnya telah mengungkap kebenaran di balik sengketa transaksi surat berharga tersebut.
"Allah maha baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya," ujar Jusuf Hamka.
Pengusaha jalan tol tersebut menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata karena nominal uang, melainkan untuk membuktikan bahwa tuntutannya selama ini memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan sekadar isapan jempol.
"Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri," bebernya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·