Hukum kemarin, tuntutan bui bos Sritex hingga penipuan travel umrah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (20/4) menjadi sorotan, mulai dari Dua bersaudara bos Sritex dituntut 16 tahun penjara hingga Puluhan jamaah di Lebak jadi korban penipuan travel umrah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Dua bersaudara bos Sritex dituntut 16 tahun penjara

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca selengkapnya di sini

2. Jamintel: Masyarakat bisa laporkan MBG lewat aplikasi Jaga Desa

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani mengatakan masyarakat bisa melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Reda mengatakan penerima manfaat MBG bisa melaporkan langsung produk yang diterima, laporan dapat berbentuk foto untuk memastikan sudah sesuai atau tidaknya makanan yang diterima dengan standar kualitas maupun anggaran per-sajian.

“Ada link diberikan kepada penerima manfaat. Penerima manfaat itu guru-murid. Di link itu mereka mengisi video atau foto dari produk tersebut. Kalau memang basi, sudah, bilang basi. ‘Wah, ini kurang dari Rp10 ribu,’ kira-kira, ‘Cuma nasi sama kentang doang,’ foto,” kata Reda saat menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4) malam.

Baca selengkapnya di sini

3. KPK panggil Wakil Ketua DPRD Pekalongan terkait kasus Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, atas nama RPF selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni DSS yang terafiliasi dengan perusahaan milik Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berjaya, TSP selaku pimpinan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kajen, HP pegawai restoran Big Boss, serta JLN, LAA, dan SH yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca selengkapnya di sini

4. KPK panggil seorang pihak swasta di Mojokerto terkait kasus Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Mojokerto Kota atas nama ASA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Namun, ia belum memastikan apakah saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

Baca selengkapnya di sini

5. Puluhan jamaah di Lebak jadi korban penipuan travel umrah

Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan travel umrah bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp728 juta.

"Kami sudah menerima laporan kerugian akibat penipuan travel umrah murah itu," kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki di Lebak , Senin.

Ia menegaskan kepolisian tengah melakukan penyidikan secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk memburu pelaku.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.