Penyalahgunaan obat keras melibatkan seorang pedagang nasi goreng berinisial A (23) yang diringkus pihak kepolisian di Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan pada Sabtu (18/4) malam akibat tindakan mengedarkan tramadol secara ilegal.
Dilansir dari Detikcom, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sampingan pelaku di tempat usahanya. Pihak berwenang segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan penyergapan di lokasi kejadian.
Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik mengonfirmasi bahwa petugas telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat operasi berlangsung. Selain puluhan butir obat terlarang, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi serta alat komunikasi milik pelaku.
"Telah diamankan satu orang pelaku penjual obat keras beserta barang bukti tramadol 31 butir, uang sebesar Rp 1.761.000, dan satu buah HP (handphone)," kata Taufik, Selasa (21/4/2026).
Proses identifikasi dan pengembangan dilakukan segera setelah personel Polsek Parungpanjang tiba di tempat kejadian perkara. Petugas memastikan bahwa target operasi sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh warga setempat mengenai adanya peredaran obat daftar G.
"Polsek Parungpanjang mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya penjual nasi goreng yang juga menjual obat-obatan dengan daftar G atau obat keras, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga penjual," jelas Taufik.
Penangkapan tersangka dilakukan secara spesifik di area Jalan Somang oleh tim operasional kepolisian. Guna pendalaman kasus dan proses hukum lebih lanjut, pihak Polsek Parungpanjang telah melimpahkan tersangka ke satuan tingkat polres.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah di serahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Taufik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·