Hukum, KPK buat kajian Sekolah Rakyat hingga kasus pencabulan di Pati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya KPK tengah membuat kajian untuk pencegahan korupsi pada pengadaan dalam program Sekolah Rakyat hingga Polisi tengah menyelidiki kasus pencabulan santriwati di Pati, Jawa Tengah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

KPK buat kajian cegah korupsi untuk merespons pengadaan Sekolah Rakyat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang membuat kajian pencegahan korupsi untuk merespons pengadaan pada program Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial.

“Sebagai bentuk dukungan pada program Sekolah Rakyat yang merupakan salah satu program prioritas nasional, dalam kerangka pencegahan korupsi, saat ini KPK melalui Direktorat Monitoring sedang melakukan kajian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan kajian tersebut dilakukan KPK untuk memotret potensi titik rawan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

Ini kata Menteri HAM terkait kebebasan berpendapat

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) tidak bersifat mutlak, melainkan memiliki batas atau harus sesuai koridor hukum, baik nasional maupun internasional.

“Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, Hak Asasi Manusia itu ada batasnya. Kebebasan berbicara itu ada batasnya. Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran dan perasaan yang diucapkan itu semua dijamin oleh undang-undang,” ujar Pigai di Jakarta, Senin.

Ia merujuk pada prinsip pembatasan HAM seperti Prinsip Siracusa dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagai dasar bahwa ekspresi publik harus tetap berada dalam koridor hukum.

Baca selengkapnya di sini.

Ahmad Dhani konsultasi akun Instagram yang hilang ke Bareskrim

Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi terkait akun Instagram miliknya yang menghilang.

“Kami bertanya bagaimana proses Instagram bisa di-take down itu dari mana gitu,” katanya saat ditemui di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Senin.

Dari konsultasi tersebut, ia melanjutkan, diketahui bahwa akunnya tidak mungkin ditangguhkan karena mass report (laporan massal) dan diduga ada orang penting yang melaporkan akunnya berkaitan dengan suatu unggahan. Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail konten dari unggahan tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

KPK panggil dua pensiunan Bank Indonesia pada kasus CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang pensiunan Bank Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNF dan TS selaku pensiunan Bank Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan salah satu saksi yang dipanggil sempat menjadi Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Baca selengkapnya di sini.

Polresta Pati periksa tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati

Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, terus mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan memeriksa pengasuh ponpes berinisial AS yang berstatus tersangka.

"Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto di sela pengamanan unjuk rasa nelayan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin.

Ia menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli. Terlapor AS juga sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.