Sempat ditunda, dua terdakwa kasus perumahan siap jalani sidang vonis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dijadwalkan siap menjalani sidang putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus menyebutkan, sidang tersebut seharusnya dijadwalkan pada Selasa (21/4), namun ditunda lantaran majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Kali ini, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, Herry dan Didik Mardiyanto masing-masing dituntut pidana selama tiga tahun dan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut keduanya dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Baca juga: Sidang putusan kasus proyek perumahan fiktif ditunda jadi 5 Mei

Didik Mardiyanto dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sementara, Herry dituntut agar dikenakan uang pengganti senilai Rp10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry tidak lagi dibebani dengan membayar uang pengganti.

Kedua terdakwa diduga merugikan negara sekitar Rp46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Dua terdakwa proyek perumahan fiktif dituntut 3 dan 5 tahun penjara

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry sebesar Rp10,8 miliar dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp707 juta.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.