Hukum sepekan, kasus Aek Nabara hingga Ustadz SAM jadi tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Dirut BNI serahkan proses hukum kasus Aek Nabara ke APH

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Putrama Wahju Setyawan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara, kepada aparat penegak hukum (APH).

“Untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” kata Putrama usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

2. Enam tersangka terkait tewasnya pelajar SMAN 5 Bandung diringkus

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus enam orang pelajar sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berujung tewasnya seorang siswa SMAN 5 Bandung Muhammad Fahdly Arjasubrata di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.

“Kami sudah menetapkan enam tersangka yang diduga menjadi pelaku terkait peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Bandung, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

3. Kejagung ungkap peran tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PT AKT

​​​​​​​Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa tiga tersangka itu adalah HS, BJW, dan HZM.

Baca selengkapnya di sini.

4. Khalid Basalamah kembalikan Rp8,4 M ke KPK terkait kasus kuota haji

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini.

5. Bareskrim Polri tetapkan Ustadz SAM tersangka pelecehan seksual

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.