Jakarta (ANTARA) - Institusi Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedang mempersiapkan pembangunan ekosistem asurans keberlanjutan (sustanaibility assurance) di Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keberlanjutan.
Dewan Pengurus Nasional IAPI Sempurna Bahri mengatakan bahwa perkembangan akuntansi di tingkat global saat ini mengarah ke pembuatan laporan berkelanjutan yang terkait dengan Environmental, Social, and Governance (ESG) terhadap perusahaan, seiring tetap menyertakan laporan keuangan.
“Jadi para pembaca laporan keuangan itu akan melihat apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait hukum. Hukum itu bisa tenaga kerja, hukum lingkungan atau limbah dan macam-macam. Jadi bukan hanya masalah kinerja finansial, ini bertujuan membangun kepercayaan stakeholders (pemangku kepentingan) pengguna laporan keuangan mengelola risiko, memenuhi regulasi,” ujarnya dalam agenda konferensi pers terkait Asurans Keberlanjutan di Jakarta, Selasa.
Pada kesempatan tersebut, IAPI mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan(OJK) yang memperkuat kerangka regulasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik.
RPOJK ini mewajibkan PUSK untuk menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1, “Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan”, dan PSPK 2, “Pengungkapan Terkait Iklim”.
Dalam konteks ini, IAPI menekankan laporan keberlanjutan dan laporan keuangan memiliki keterkaitan yang erat, saling terhubung dan harus sinkron satu sama lainnya. Informasi yang disajikan dalam laporan keberlanjutan disebut wajib konsisten dan selaras dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan, sehingga keduanya membentuk satu kesatuan pelaporan korporat yang utuh dan terpadu.
Pada kajian yang dilakukan IAPI atas RPOJK, IAPI memberi perhatian khusus terhadap penggunaan istilah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai cara untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan.
Pihaknya menganggap bahwa istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar untuk verifikasi, lebih berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan.
“Jadi, ketika investor atau pelaku di pasar modal ingin melakukan keputusan investasi, yang mereka cari sekarang itu bukan cuma laporan keuangan atau informasi keuangan, tapi juga bagaimana perusahaan tersebut mengelola operasionalnya itu sesuai dengan konsep-konsep yang sudah ada, sehingga laporan keberlanjutan itu menjadi sesuatu elemen yang penting di dalam pasar modal maupun di dalam sektor keuangan,” ucap Dewan Pengurus Nasional IAPI Susanto.
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa praktik asurans tak dapat dipisahkan dari ekosistem standar internasional, terutama asurans atas informasi keberlanjutan yang harus mengacu pada sejumlah standar dengan level internasional.
Baca juga: Kadin-IAPI perkuat literasi akuntansi dan kepatuhan pajak pengusaha
Pertama adalah International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan asurans. Saat ini, ISSA 5000 dalam tahap pengadopsian oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I IAPI.
Standar kedua ialah International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA) sebagai pedoman etika dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan, yang sedang dalam tahap pengadopsian oleh Dewan Etika Profesi IAPI.
Ketiga yaitu International Education Standards (IES) 2–4 yang mengintegrasikan kompetensi terkait asurans keberlanjutan sebagai kompetensi wajib bagi akuntan publik.
Adapun yang terakhir adalah Standar Manajemen Mutu (SMM) yang diadopsi dari International Standards on Quality Management guna memperkuat manajemen mutu di level Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal ini dilakukan untuk memastikan KAP dan personelnya memenuhi tanggung jawab mereka sesuai dengan standar profesional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan perikatan sesuai standar dan ketentuan tersebut.
“IAPI merasa perlu untuk mengenalkan ekosistem supaya bisa meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keberlanjutan yang makin dibutuhkan oleh dunia usaha dan pasar modal,” ungkap Susanto.
Baca juga: IAPI-ISCA perkuat peran dalam mendukung “sustainability reporting”
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·