ANTARA - Petugas Imigrasi menjaring 62 warga negara asing dalam patroli keimigrasian di Bali selama 20 hari. Kepala Kanwil Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa (5/5), menyebut pelanggaran meliputi overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal. Seluruh WNA dikenai tindakan deportasi. Pencekalan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
(Rita Laura/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·