Imigrasi Bandara Soekarno&Hatta Cegah 13 WNI Berangkat Haji Nonprosedural

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menghentikan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural menggunakan visa kerja pada Sabtu (18/4/2026) dan Minggu (19/4/2026).

Pengawasan intensif yang dilakukan petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional mengungkap adanya upaya manipulasi dokumen perjalanan oleh belasan calon penumpang tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen pendukung sah sebagai pekerja di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa delapan orang ditemukan pada pemeriksaan awal saat hendak menuju Jeddah. Para penumpang tersebut awalnya mengaku akan bekerja namun kemudian memberikan keterangan berbeda saat diinterogasi lebih dalam.

"Dari hasil pengawasan, sebanyak delapan orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus menggunakan visa kerja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi," kata Galih.

Pemeriksaan lanjutan juga mendeteksi empat orang WNI lainnya yang memiliki pola serupa yakni menggunakan visa kerja tanpa kelengkapan administrasi ketenagakerjaan. Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali mengamankan satu orang WNI yang sebelumnya sudah masuk dalam sistem karena pernah mencoba berangkat melalui jalur tidak resmi.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan perintah langsung dari pimpinan pusat untuk menjamin keselamatan warga negara saat berada di luar negeri. Petugas kini memfokuskan pengawasan pada analisis profil dan sistem terintegrasi untuk menyaring penumpang yang mencurigakan.

"Arahan Direktur Jenderal Imigrasi Bapak Hendarsam Marantoko sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir, tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari," ucap Galih.

Galih menambahkan bahwa modus operandi yang ditemukan melibatkan penggunaan visa kerja sebagai kedok untuk masuk ke Arab Saudi guna melaksanakan ibadah haji. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat ini tengah mendalami temuan tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberangkatan nonprosedural ini.

Masyarakat kini diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran keberangkatan haji yang menjanjikan jalur cepat di luar kuota resmi pemerintah. Praktik ilegal ini dinilai membahayakan bagi jemaah karena tidak mendapatkan perlindungan hukum dan fasilitas yang layak selama di tanah suci.

"Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jamaah, baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri," kata Galih.