Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor resmi memulangkan 13 warga negara Jepang ke negara asalnya pada Selasa (14/4/2026) setelah terbukti melakukan aktivitas kriminal siber. Para pelaku dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan sindikat penipuan daring (online scamming) dari wilayah Kabupaten Bogor.
Operasi pengungkapan kasus ini berawal dari pemantauan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kawasan Sentul, Babakan Madang, Jawa Barat. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, petugas melakukan penggerebekan di tiga rumah berbeda pada Senin (2/3/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 13 pria berusia antara 40 hingga 45 tahun dengan inisial SL, TY, TM, AO, MM, TA, SN, KN, TS, ST, SK, NK, dan TO. Petugas juga menyita barang bukti berupa perangkat komunikasi, komputer, alat penguat sinyal (signal jammer), serta atribut Kepolisian Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa para pelaku diduga menjalankan skema pemerasan yang menyasar sesama warga negara Jepang. "Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan," ujar Ritus Ramadhana.
Data keimigrasian menunjukkan bahwa satu orang pelaku berinisial SL masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA). Sementara itu, 12 orang lainnya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan D12 yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pra-investasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kedaulatan hukum dan mencegah Indonesia menjadi basis kejahatan transnasional. Selama proses hukum berlangsung, pihak Imigrasi menjalin koordinasi ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Seluruh biaya pemulangan para pelaku ditanggung oleh Kedutaan Besar Jepang, yang juga memberikan dukungan pengawalan hingga mereka tiba di Jepang untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelum diterbangkan, ketiga belas WNA tersebut sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.
Selain dideportasi, ke-13 warga negara asing tersebut kini resmi masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia di masa mendatang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·