Ambon (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi 11 orang warga negara (WN) China yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 warga negara asing di kawasan Gunung Botak. Hasilnya, 11 orang dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Eben Rifqi Taufan pada konferensi pers di Ambon, Rabu.
Ia menjelaskan sementara 13 WN China lainnya dinyatakan memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di lokasi tambang.
Menurut dia, sebagian WNA yang dinyatakan memenuhi ketentuan diketahui terlibat dalam kegiatan edukasi dan pendampingan teknis kepada masyarakat setempat, terutama terkait pengoperasian alat berat seperti ekskavator dan metode penambangan.
“Untuk 11 orang yang melanggar aturan keimigrasian, proses deportasi dijadwalkan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan,” ujarnya.
Ia mengatakan keberadaan para WN China tersebut sebenarnya telah masuk dalam sistem pengawasan keimigrasian sejak awal kedatangan mereka di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Tobelo Maluku Utara deportasi WNA China salahi izin tinggal
Pengawasan terhadap orang asing, kata dia, dilakukan secara rutin dan terukur melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdapat di setiap kabupaten, termasuk di Pulau Buru.
“Selain melakukan pengawasan mandiri, operasi gabungan juga dilakukan berdasarkan informasi dan data yang akurat, sehingga setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan hasil pengawasan lapangan,” katanya.
Eben juga mengingatkan masyarakat dan tokoh masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan orang asing agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Apabila ingin mengetahui tentang status imigrasi, visa, izin tinggal maupun terkait keberadaan orang asing ilegal, silahkan datang langsung ke kantor imigrasi agar mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.
Ia menambahkan Imigrasi Ambon terus membuka akses informasi kepada masyarakat terkait pengawasan dan keberadaan orang asing di wilayah Maluku, khususnya di kawasan pertambangan yang menjadi perhatian publik.
Baca juga: Imigrasi Ambon deportasi WNA Belanda provokasi pengibaran bendera RMS
Baca juga: Imigrasi Tanjungpandan deportasi enam WNA asal China
Baca juga: Imigrasi Tanjungpandan deportasi enam WNA asal China
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·