Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik penipuan daring berbasis aplikasi kencan di Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (30/4/2026).
Belasan warga asing tersebut terdiri dari 12 warga negara China, satu warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Malaysia yang kini berstatus deteni di Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Sukabumi sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penindakan ini dipicu oleh dugaan kuat pelanggaran administratif keimigrasian di wilayah tersebut.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa para tersangka mengoperasikan aksinya dari Sukabumi dengan sasaran korban yang berada di luar negeri. Petugas telah mengantongi sejumlah bukti percakapan yang menguatkan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·