Indonesia serukan penguatan pengawasan perikanan lintas negara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong negara-negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing (RPOA-IUU) untuk memperkuat pengawasan perikanan lintas negara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan penguatan pengawasan antarnegara menjadi krusial, mengingat kejahatan perikanan kerap melintasi batas yurisdiksi dan hanya dapat ditangani melalui kerja sama lintas negara.

Ia mencontohkan kasus kapal MV Run Zeng 03 berbendera Rusia yang ditangkap pada Mei 2024 karena melakukan penangkapan ikal ilegal di perairan Indonesia dan sejumlah negara lain, serta terindikasi pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebagai salah satu langkah memperkuat pengawasan, Indonesia bersama mitra internasional menggelar Regional Workshop on Crimes in the Fisheries Sector di Bali pada 14-16 April lalu.

“Forum tersebut sangat penting dalam penegakan hukum kejahatan perikanan yang sering kali bersifat lintas negara dan membutuhkan kerja sama antarnegara” kata Pung.

Forum itu diikuti oleh 28 peserta dari tujuh negara anggota RPOA-IUU, serta pakar dari Australian National Centre for Ocean Resources and Security, University of Wollongong, Australia; International Criminal Police Organization (Interpol); United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC); dan International Monitoring, Control and Surveillance Network.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Saiful Umam selaku Direktur Eksekutif Sekretariat RPOA-IUU menambahkan pentingnya mekanisme kerja sama antarnegara, termasuk pengejaran seketika (hot pursuit), serta pertukaran informasi dan intelijen perikanan untuk mendukung penegakan hukum.

RPOA-IUU dibentuk pada 4 Mei 2007 di Bali, Indonesia sebagai komitmen regional untuk mempromosikan praktik perikanan yang bertanggung jawab dan memerangi praktik penangkapan ikan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, atau dilakukan tanpa aturan yang jelas (IUU Fishing).

RPOA-IUU terdiri atas 11 negara anggota, yakni Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Filipina, Singapura, Timor Leste, Thailand, dan Vietnam. Indonesia berperan sebagai Sekretariat RPOA-IUU.

Baca juga: KKP tangkap tiga kapal asing, selamatkan potensi rugi Rp20,2 miliar

Baca juga: KKP dan Australia edukasi nelayan cegah penangkapan ikan ilegal

Baca juga: KKP tambah kapal pengawas perkuat daerah rawan ilegal fishing

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.