NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Jagat media sosial kembali digegerkan dengan dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Kasus ini mencuat setelah istri sah berinisial H, mengunggah bukti-bukti percakapan mesra dan vulgar yang diduga dilakukan oleh suaminya dengan seorang rekan kerja.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (29/4/2026), H membagikan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara suaminya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bersama seorang wanita berinisial “Lyly”, yang disebut-sebut sebagai CPNS di instansi yang sama.
Dalam unggahan tersebut, percakapan keduanya terlihat sangat intens. Bahkan, terdapat pesan yang secara eksplisit mengarah pada aktivitas hubungan terlarang yang diduga dilakukan di area perkantoran.
H menyatakan bahwa suaminya sebenarnya telah mengakui perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada keluarga. Namun, keputusan untuk meviralkan kasus ini diambil karena pihak ketiga (Lyly) dianggap tidak menunjukkan itikad baik.
“Awalnya saya mau menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi dari pihak yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengakui dan meminta maaf langsung kepada saya,” tulis H dalam keterangan tertulis unggahannya.
Saat dikonfirmasi kembali, H mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau. Ia juga mengaku telah mendapatkan perhatian langsung dari pimpinan daerah.
“Suami saya status pekerjaannya sebagai P3K dan ceweknya PNS bang. Saya juga sempat ditelpon Pak Bupati. Jadi untuk selanjutnya saya mengikuti prosesnya saja karena sudah direspon. Hari ini suami mendapat panggilan dari dinas terkait, saya tinggal menunggu panggilan saja,” ungkap H kepada Prokalteng.co, Kamis (30/4/2026).

Menanggapi kegaduhan ini, Inspektur Kabupaten Lamandau, Drs. Tahan Sandi, memberikan komentar singkat. Hingga Rabu kemarin (29/4), pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis di meja kerjanya.
“Belum ada pak, terima kasih informasinya,” ujarnya singkat via WhatsApp.
Meski demikian, dukungan mengalir deras bagi sang istri sah di kolom komentar media sosial. Banyak netizen yang mengecam tindakan kedua oknum tersebut karena dilakukan di lingkungan kerja pemerintahan dan mendesak sanksi tegas berupa pemecatan.
“Ternyata benar ya, kalau sudah selingkuh, logikanya mati. Berani-beraninya main di area kantor,” tulis salah satu netizen. Warganet kini menunggu transparansi dan ketegasan dari instansi terkait dalam menangani pelanggaran etik dan disiplin ASN ini. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO -Jagat media sosial kembali digegerkan dengan dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau. Kasus ini mencuat setelah istri sah berinisial H, mengunggah bukti-bukti percakapan mesra dan vulgar yang diduga dilakukan oleh suaminya dengan seorang rekan kerja.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu (29/4/2026), H membagikan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara suaminya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) bersama seorang wanita berinisial “Lyly”, yang disebut-sebut sebagai CPNS di instansi yang sama.
Dalam unggahan tersebut, percakapan keduanya terlihat sangat intens. Bahkan, terdapat pesan yang secara eksplisit mengarah pada aktivitas hubungan terlarang yang diduga dilakukan di area perkantoran.

H menyatakan bahwa suaminya sebenarnya telah mengakui perbuatan tersebut dan meminta maaf kepada keluarga. Namun, keputusan untuk meviralkan kasus ini diambil karena pihak ketiga (Lyly) dianggap tidak menunjukkan itikad baik.
“Awalnya saya mau menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi dari pihak yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengakui dan meminta maaf langsung kepada saya,” tulis H dalam keterangan tertulis unggahannya.
Saat dikonfirmasi kembali, H mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau. Ia juga mengaku telah mendapatkan perhatian langsung dari pimpinan daerah.
“Suami saya status pekerjaannya sebagai P3K dan ceweknya PNS bang. Saya juga sempat ditelpon Pak Bupati. Jadi untuk selanjutnya saya mengikuti prosesnya saja karena sudah direspon. Hari ini suami mendapat panggilan dari dinas terkait, saya tinggal menunggu panggilan saja,” ungkap H kepada Prokalteng.co, Kamis (30/4/2026).
Menanggapi kegaduhan ini, Inspektur Kabupaten Lamandau, Drs. Tahan Sandi, memberikan komentar singkat. Hingga Rabu kemarin (29/4), pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi secara tertulis di meja kerjanya.
“Belum ada pak, terima kasih informasinya,” ujarnya singkat via WhatsApp.
Meski demikian, dukungan mengalir deras bagi sang istri sah di kolom komentar media sosial. Banyak netizen yang mengecam tindakan kedua oknum tersebut karena dilakukan di lingkungan kerja pemerintahan dan mendesak sanksi tegas berupa pemecatan.
“Ternyata benar ya, kalau sudah selingkuh, logikanya mati. Berani-beraninya main di area kantor,” tulis salah satu netizen. Warganet kini menunggu transparansi dan ketegasan dari instansi terkait dalam menangani pelanggaran etik dan disiplin ASN ini. (bib)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·