Pemerintah bersama DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UUPRT) pada Selasa, 21 April 2026, untuk memberikan payung hukum menyeluruh bagi pekerja domestik. Regulasi ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan asisten rumah tangga (ART) ke program BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan perlindungan risiko kerja.
Dilansir dari Bansos, pengesahan regulasi ini menjadi titik balik setelah proses pembahasan yang memakan waktu lebih dari dua dekade di tingkat legislatif. Implementasi aturan tersebut kini memungkinkan para pekerja domestik mengakses layanan kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini sulit mereka jangkau secara formal.
Hak jaminan sosial bagi pekerja domestik mencakup perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja hingga kematian yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik. Terdapat tiga program utama yang dapat dipilih melalui kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Proses administrasi kepesertaan bagi sektor informal ini dapat dilakukan melalui platform digital guna mempermudah akses bagi para pemberi kerja. Lutfi, petugas BPJS Ketenagakerjaan cabang Gambir, memberikan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran yang kini dapat diakses secara mandiri melalui kanal daring.
"Pekerja domestik bisa mendaftar secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memilih kategori Bukan Penerima Upah," ujar Lutfi pada Kamis, 30 April 2026.
Penegasan mengenai prosedur ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran bagi ART dibandingkan dengan kategori peserta lainnya. Calon peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, alamat email aktif, serta memenuhi batasan usia maksimal yakni 60 tahun.
Selain fasilitas daring, pendaftaran tetap dibuka melalui jalur luring dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat bagi masyarakat yang memerlukan asistensi tatap muka. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat perluasan cakupan jaminan sosial bagi seluruh pekerja domestik di wilayah Indonesia.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·