Irvian Bobby Mahendro Klaim Terima Intimidasi di Rutan KPK

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Terdakwa kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengaku mendapatkan tindakan intimidasi sejak ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Kesaksian ini disampaikan Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026), dilansir dari Detikcom.

Bobby memberikan keterangan untuk terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, serta beberapa pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Selain tekanan fisik, ia menyebut bahwa ibunya turut dihubungi oleh pihak keluarga Noel terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan informasi tambahan lain yang ingin disampaikan oleh saksi mengenai keterlibatan Immanuel dalam dugaan intimidasi tersebut.

"Terkait dengan informasi tambahan bahwa kemarin saya setelah sidang ini, saya dipindah Rutan, dari rutan Merah Putih saya dipindah ke Rutan C1 dan setelah dari sidang ini hari berikutnya adalah kunjungan. Dari kunjungan tersebut, orang tua saya dateng, ibu saya datang, dan menyampaikan bahwa beliau dihubungi oleh istri Saudara Immanuel dan meminta bahwa saya untuk tidak ngomong apa-apa," jawab Bobby.

Merespons permintaan tersebut, Bobby menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur kepada majelis hakim. Penegasan ini disampaikan untuk meyakinkan ibunya di tengah situasi penuh tekanan selama masa penahanan.

"Saya sampaikan ke ibu saya, bahwa 'mama tenang aja saya akan menyampaikan apa yang, fakta yang sebenar-benarnya akan saya sampaikan di depan majelis yang terhormat ini'. Jadi tekanan dan intimidasi yang diterima oleh saya sudah mulai dari sejak saya berada di Rutan," ujar Bobby.

"Ada lagi yang menyangkut dengan Terdakwa Immanuel ini yang mau Saudara sampaikan?" tanya jaksa.

Dalam dakwaannya, Noel disebut meminta jatah uang sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa merincikan perbuatan melawan hukum tersebut merugikan para pemohon lisensi hingga miliaran rupiah.

"Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3," demikian isi dakwaan Noel.

Selain kasus pemerasan yang melibatkan total uang senilai Rp 6,5 miliar, Noel juga didakwa atas penerimaan gratifikasi berupa uang tunai dan kendaraan mewah. Barang bukti tersebut diduga berasal dari pihak swasta dan bawahan terdakwa selama periode menjabat.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain," ujar jaksa.