Istana Ungkap Alasan Prabowo Ingin Hadiri Paripurna DPR

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PRESIDEN Prabowo Subianto akan menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu besok, 20 Mei 2026. Kehadiran Prabowo dalam agenda paripurna yang membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal atau KEM-PPKF itu di luar kebiasaan presiden Republik Indonesia.

Biasanya, kehadiran pemerintah dalam paripurna dengan tema tersebut diwakilkan oleh menteri keuangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Prabowo kali ini ingin hadir langsung.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Prasetyo, Prabowo hendak memberikan pesan dalam momen Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei. "Kebetulan tanggal 20 Mei adalah Hari Kebangkitan Nasional, jadi Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk sekali lagi kita menyatukan pandangan dan kekuatan sebagai satu bangsa," kata Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 19 Mei 2026.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut bahwa Presiden ingin memanfaatkan momentum untuk menyamakan pandangan soal ekonomi nasional. "Terutama di dalam menjalankan tugas menjaga perekonomian bangsa kita," tuturnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo akan menjadi presiden pertama yang secara langsung menyampaikan KEM-PPKF di rapat paripurna DPR besok. Menurut Dasco, pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memang menyampaikan pidato KEM-PPKF maupun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dengan diwakili menteri terkait.

Dasco berujar penyampaian KEM-PPKF dan RAPBN sah saja dilakukan langsung oleh presiden "Boleh-boleh saja, namanya pengantar untuk penyusunan APBN 2027," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 19 Mei 2026.

Adapun, dalam warkat Sekretariat Jenderal Bidang Persidangan yang dilihat Tempo, DPR diagendakan akan melaksanakan rapat paripurna masa persidangan V pada Rabu, 20 Mei 2026, esok hari.

Warkat bernomor B/5926/AG.01.01/5/2026 itu mengagendakan tiga kegiatan. Pertama, penyampaian KEM-PPKF dan RAPBN Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah. Kedua, laporan Badan Legislasi atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

Lalu ketiga, menyampaikan pendapat Fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa tak membantah ihwal rapat paripurna yang akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. "Rencananya seperti itu," kata Saan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 19 Mei 2026.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini