Penyidik KPK Limpahkan 2 Kasus Sudewo untuk Segera Disidang

Sedang Trending 59 menit yang lalu

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas kasus rasuah yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo, ke tahap penuntutan untuk segera disidang di pengadilan. Dua perkara itu ialah kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub serta kasus pemerasan calon perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati.

"Sehingga nanti di tahap penuntutan jaksa penuntut akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 19 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan penggabungan dakwaan pada dua kasus yang berbeda dapat dilakukan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuannya, agar penanganan dua perkara yang melibatkan Sudewo dapat berjalan dengan efektif.

"Jaksa bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan," katanya.

KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Status tersangka itu disematkan setelah Sudewo terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026.

Komisi antikorupsi juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka di kasus ini. Mereka diduga orang-orang kepercayaan Sudewo yang menjadi operator lapangan. Tugas mereka adalah mengutip uang dari para kandidat perangkat desa. Ketiganya adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan.

KPK juga menetapkan status tersangka atas keterlibatan Sudewo dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub. Penyidik menduga uang proyek itu diperoleh Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.